Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungajawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2018;
Peraturamn Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 dan rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2022
STRATEGI KOLABORASI PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DENGAN PENDEKATAN INCREMENTAL PLANNING PADA KAWASAN TERDAMPAK ROB-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2022/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur dengan Pendekatan Incremental Planning pada Kawasan Terdampak Rob
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan
Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang - Salatiga - Demak - Grobogan, Kawasan Purworejo - Wonosobo - Magelang - Temanggung, dan Kawasan Brebes - Tegal – Pemalang, Kabupaten Demak merupakan salah satu Daerah Percepatan Pembangunan Ekonomi yang termasuk dalam kawasan Kedungsepur;
b. bahwa sesuai dengan visi misi Bupati Demak sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021-2026, untuk melaksanakan percepatan pembangunan ekonomi regional dan nasional, perlu dilakukan penanganan Kawasan terdampak rob di wilayah Kabupaten Demak;
c. bahwa pelaksanaan penanganan rob di wilayah Kabupaten Demak sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan oleh perangkat daerah masih bersifat parsial, sehingga perlu strategi kolaborasi Pembangunan Infrastruktur dengan Pendekatan Incremental Planning Pada Kawasan
Terdampak Rob;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Strategi Kolaborasi Pembangunan Infrastruktur Dengan Pendekatan
Incremental Planning Pada Kawasan Terdampak Rob;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Para Pihak Penyelenggara Strategi Kolaborasi; Tahap Pelaksanaan Strategi Kolaborasi; Arah Kebijakan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUXII/2014 menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sehingga suatu ketentuan dalam Peraturan Daerah yang
penyusunannya mengacu pada Penjelasan Pasal 124
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut dengan sendirinya
sudah tidak mempunyai kekuatan hukum; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
pengaturan mengenai penghitungan tarif retribusi
pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Demak,
perlu dillaksanakan secara berkelanjutan dan berkala agar
pembangunan dan pemanfaatannya tidak melanggar
peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan
kepentingan umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara
Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 6, angka 30, angka 37 dan angka 38, perubahan Pasal 19, perubahan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), penghapusan Pasal 21 ayat (2), perubahan Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perubahan Pasal 25, perubahan Pasal 28 ayat (1), perubahan Pasal 31 ayat (1), perubahan Pasal 45, penyisipan Pasal 45A, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 67 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 diubah.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung perkembangan otonomi daerah yang nyata, dinamis, dan bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Demak telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Noor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu, struktur dan besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu perlu disesuaikan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perda Demak Nomor 6 Tahun 2012, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 34 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Perizinan Tertentu;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Demak No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
PERBUP Kab. Demak No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Mengubah sebagian :
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak dan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
b. bahwa hasil monitoring, evaluasi, dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dalam rangka peningkatan profesionalitas kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu mencantumkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan ketentuan hukuman disiplin pegawai sebagai salah satu indikator penetapan pemerian Tambahan Penghasilan Pegawai serta dengan mempertimbangkan tugas, fungsi dan kemampuan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020, perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061 – 5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yaitu tentang Perjanjian Kinerja di awal tahun, Pemberian TPP CPNS dan PPPK, TPP, penghentian pemberian TPP dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka memenuhi kaidah kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel; bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, perlu mengatur mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Perjalanan Dinas
Bab III Persetujuan Perintah Perjalanan Dinas
Bab IV Kedudukan Perjalanan Dinas
Bab V Biaya Perjalanan Dinas
Bab VI Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas
Bab VII Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Bab VIII Pengendalian Internal
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2013 dicabut.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Kepala Daerah Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan; bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, harus segera diterapkan oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Demak tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kebijakan Akuntansi
Bab III Pelaporan Keuangan
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2009 dicabut.
124 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan tertib
administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya
dalam pemberian hibah dan bantuan sosial, telah disusun
pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak; bahwa dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan
sosial, perlu mengakomodir ketentuan mengenai surat
keterangan terdaftar bagi badan atau Lembaga,
mekanisme penganggaran, penyaluran,
pertanggungjawaban, verifikasi dan validasi hibah
maupun bantuan sosial; bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan
peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan
kearifan lokal di wilayah kabupaten Demak, Peraturan
Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (4) Pasal 5, perubahan ayat (4) dan ayat (6) huruf b Pasal 7, perubahan Pasal 10, perubahan ayat (1) Pasal 11, perubahan Pasal 17, penghapusan Pasal 21, perubahan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 22, penghapusan ayat (3) huruf c Pasal 31, perubahan Pasal 32, penghapusan Pasal 33, penghapusan ayat (5) Pasal 37, perubahan ayat (1) Pasal 38, perubahan ayat (1) Pasal 40, penghapusan ayat (2) huruf a dan ayat (4) Pasal 41 dihapus, penghapusan Pasal 43, perubahan ayat (2) Pasal 45, perubahan Pasal 46, perubahan ayat (1) Pasal 47, penyisipan Pasal 48A, perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2021 diubah.
44 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permenpan RB No PER/9/M.PAN/5/2007; Perda Kab Demak No 1 Tahun 2012; Perda Kab Demak No 5 Tahun 2016; Perda Kab Demak No 11 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang IKU Pemerintah Daerah dan IKU PD (Perangkat Daerah). Dasar kegunaan indikator kinerja utama, penetapan indikator kinerja utama yang berpedoman pada RPJMD Kab Demak Tahun 2011 - 2016, Pembinaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Demak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Demak Nomor 060/286/2012 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu menyusun petunjuk pelaksanaan dalam rangka memberikan aturan yang bersifat teknis dan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Teknis Pemilihan Kepala Desa
Bab III Persiapan
Bab IV Panitia Pencalonan dan Pemilihan Kepala Desa
Bab V Pendaftaran Pemilih
Bab VI Pendaftaran dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa
Bab VII Penyaringan Bakal Calon Menjadi Calon Kepala Desa
Bab VIII Kampanye dan Masa Tenang
Bab IX Pemungutan dan Perhitungan Suara
Bab X Pelantikan Kepala Desa Terpilih
Bab XI Biaya Pemilihan Kepala Desa
Bab XII Sanksi
Bab XIII Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa
Bab XIV Penjabat Kepala Desa
Bab XV Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat