Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. penggunaan Indikator Kinerja Utama; b. penetapan Indikator Kinerja Utama; c. pemilihan dan pengembangan penetapan Indikator Kinerja Utama; dan d. pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat