Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022

Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini, meliputi: a. penggunaan Indikator Kinerja Utama; b. penetapan Indikator Kinerja Utama; c. pemilihan dan pengembangan penetapan Indikator Kinerja Utama; dan d. pembinaan, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Tahun 2022/ No. 1
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
Halaman ini telah diakses 704 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Demak No. 14 Tahun 2017 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Demak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan