PEDOMAN PERJALANAN DI NAS
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2015/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka memenuhi kaidah kaidah pengelolaan keuangan daerah, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum dan agar pelaksanaan perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, transparan dan akuntabel; bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas, perlu mengatur mengenai perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Bupati Demak Nomor 33 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Perjalanan Dinas
Bab III Persetujuan Perintah Perjalanan Dinas
Bab IV Kedudukan Perjalanan Dinas
Bab V Biaya Perjalanan Dinas
Bab VI Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas
Bab VII Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Bab VIII Pengendalian Internal
Bab IX Ketentuan Lain-Lain
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2013 dicabut.
- 20 halaman
|