Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian di Kota Binjai, tarif retribusi penyedotan kakus Kota Binjai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan lebih lanjut
mengenai penetapan tarif yang ditinjau kembali diatur dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian di Kota Binjai, tarif retribusi penyedotan kakus Kota Binjai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif yang ditinjau kembali diatur dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif, Badan, Jasa Umum, Penyedotan Kakus, Retribusi Daerah, Retribusi Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah memandang perlu untuk memberikan insentif pajak daerah dan retribusi daerah kepada Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Penerima pembayaran Insentif dan besarnya pembayaran Insentif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas,
kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/ atau pertimbangan objektif lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan pada Lampiran I Bab III butir 2.a.8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah, pemberian Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau pelayanan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan diperhitungkan sebagai salah satu unsur perhitungan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi dapat diberikan insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI; SUMBER INSENTIF; TARGET KINERJA; BESARAN INSENTIF; PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARANTINA KESEHATAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BINJAI
ABSTRAK:
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Binjai telah meningkat yang berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Binjai dan guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Binjai perlu dilakukan karantina kesehatan di Kota Binjai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 30 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; karantina kesehatan; hak dan kewajiban; upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19; koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan karantina kesehatan; sumber daya penanganan; pendanaan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; penegakan hukum; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
14 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota Binjai telah menetapkan Peraturan Walikota Binjai Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan bahwa terhadap perubahan nomenklatur yang diamanatkan perlu ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian terhadap RKPD Kota Binjai Tahun 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 25 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Walikota Binjai Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Binjai Tahun 2020 (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2019 Nomor 16) diubah yaitu pada bagian sebagai berikut :
a. BAB I : Pendahuluan;
b. BAB V : Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah;
c. Lampiran Bagian Sekretariat Daerah Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Walikota wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unit Kerja Mandiri dibawahnya; dan bahwa untuk memperoleh informasi Kinerja dan ukuran keberhasilan dari sasaran strategis Pemerintah Kota Binjai, perlu diatur Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; Tujuan dan Ruang Lingkup; PENGGUNAAN IKU; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan keamanan, keindahan, pengawasan, dan penertiban reklame agar sesuai dengan tata ruang kota dan estetika, dipandang perlu mengatur penataan reklame yang sesuai dengan rencana kota; dan berdasarkan Pasal 24 Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah disebutkan bahwa dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame dan hasil penghitungan nilai sewa reklame ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Noor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Walikota Binjai Nomor 30 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SUBJEK PERIZINAN; OBJEK PERIZINAN; KETENTUAN PERIZINAN; PENATAAN BANGUNAN REKLAME; MATERI REKLAME; PENYELENGGARAAN BANGUNAN REKLAME DI LOKASI YANG DIKUASAI/MILIK PEMERINTAH DAERAH; PENGECUALIAN; PENGAWASAN; PENCABUTAN IZIN; TATA CARA PEMBERIAN SANKSI; PEMBONGKARAN; UANG JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME; LARANGAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
25
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No. 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya; bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup; bahwa telah terjadi keadaan tertentu dengan adanya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia yang meningkat dengan cepat dan menimbulkan keresahan dan kerawanan sosial, ekonomi dan mengancam keselamatan masyarakat; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah pada poin 2 huruf b disebutkan bahwa Optimalisasi Penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan thermal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan, melalui pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga; bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Daerah pada poin 4 huruf c disebutkan bahwa dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan refocussing kegiatan untuk menjamin kemudahan pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan wabah Covid-19 di daerah; bahwa berdasarkan Diktum KESATU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menginstruksikan untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup, dan penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net; bahwa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Binjai, Pemerintah Kota Binjai telah melakukan langkah-langkah antisipasi dan percepatan pencegahan dampak penularan Covid-19; bahwa dalam upaya untuk antisipasi dan percepatan penanganan dampak penularan Covid-19 Di Kota Binjai Pemerintah Daerah perlu memprioritaskan penggunaan APBD dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 59 Tahun 2016; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Ketentuan Pasal 1 diubah; Di antara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 1A,; Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran Ia diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Ketentuan dalam Lampiran II pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2020
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA BINJAI TAHUN 2015-2040
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Binjai Tahun 2015-2040
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing; dan bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat Kota Binjai, perlu menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Binjai Tahun 2015-2040;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014; Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SISTEMATIKA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BIAYA OPERASIONAL; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENTUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2020
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan
berpedoman pada Peraturan Pemerintah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN setelah mendapatkan persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 061/14088/SJ tanggal 17 Desember 2020 hal Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, pembayaran pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah untuk Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran tambahan penghasilan pada Tahun 2019 dan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada pejabat dan pegawai Inspektorat Daerah diberikan lebih besar dari perangkat daerah lain dan lebih kecil dari Sekretaris Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/1156/Keuda tanggal 17 Februari 2020 Hal Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020 disebutkan bahwa terhadap rencana Pemerintah Kota Binjai dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Nomor 900-335/BPKPAD/2020 tanggal 26 Februari 2020 Hal Mohon persetujuan besaran tambahan penghasilan PNS berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kota Binjai Tahun Anggaran 2020 yang telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara NomorPER/220/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Walikota Binjai Nomor 2 Tahun 2020
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; TATA CARA PERHITUNGAN; BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA; MEKANISME PEMBAYARAN; PENGANGGARAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2020.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat