INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH KOTA BINJAI TAHUN 2020-2021
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2020/No. 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah disebutkan bahwa Walikota wajib menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk Pemerintah Kota dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unit Kerja Mandiri dibawahnya; dan bahwa untuk memperoleh informasi Kinerja dan ukuran keberhasilan dari sasaran strategis Pemerintah Kota Binjai, perlu diatur Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kota Binjai Tahun 2020-2021;
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Nomor PER/09/M.PAN/5/2007; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM; Tujuan dan Ruang Lingkup; PENGGUNAAN IKU; KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
- 4
|