PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PENGOLAHAN LIMBAH CAIR TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2020/No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair Terhadap Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian di Kota Binjai, tarif retribusi penyedotan kakus Kota Binjai perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, ketentuan lebih lanjut
mengenai penetapan tarif yang ditinjau kembali diatur dengan Peraturan Walikota;
- Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengolahan Limbah Cair
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
- 4
|