KETERTIBAN-UMUM- KETENTRAMAN-DAN-PERLINDUNGAN-MASYARAKAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib,
tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu mengatur perilaku
masyarakat melalui penyelenggaraan ketertiban umum,
ketentraman dan pelindungan masyarakat.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2013;
- Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Kewajiban Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Pembinaa, Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2002 Nomor 37): b. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah
Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 5), dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan
Penggunaan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten
Siak Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|