Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2021/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan
dengan prinsip terarah, terintegrasi, berkelanjutan
dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan; bahwa untuk menjabarkan visi, misi, serta program
Bupati Balangan perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah sebagai satu
kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan
nasional yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan
daerah, serta program perangkat daerah untukjangka
waktu 5 (lima) tahun; bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayat (1)
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, diamanatkan bahwa Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan daerah; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraruran Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; . Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021
- Peraturan Bupati Balangan Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 berisi tentang: Ketentuan Umum; Kedudukan; Mskdu, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Sistemtika; Pengendalian Dan Evaluasi; Perubahan Rencana Pembangunanan Jangka Menengah Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- 11
|