Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Penerima Bantuan Hukum; Peran Pemerintah Daerah; Pemberi Bantuan Hukum; Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Hak,Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemberi Bantuan Hukum; Standart Biaya Bantuan Hukum; Penganggaran Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pertanggungjawaban Penerimaan Dana Bantuan Hukum; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat