Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2021

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Penerima Bantuan Hukum; Peran Pemerintah Daerah; Pemberi Bantuan Hukum; Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Hak,Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemberi Bantuan Hukum; Standart Biaya Bantuan Hukum; Penganggaran Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; Pertanggungjawaban Penerimaan Dana Bantuan Hukum; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
20 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2021
Tanggal Berlaku
20 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.7
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan