Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerjasama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat