Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2021

Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanganan; Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kerjasama Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
30 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2021
Tanggal Berlaku
30 Desember 2021
Sumber
LD.2021/NO.11
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 521 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan