Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 22 dan 23 Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketepatan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Kewenangan Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, daerah kabupaten diberi kewenangan untuk menetapkan retribusi perizinan terhadap sarana pelayanan angkutan penumpang umum milik perorangan atau badan dan ketertiban, keamanan, dan kelancaran arus roda transportasi bagi kepentingan umum dalam bentuk pelayanan angkutan umum akan dapat terwujud dengan mengaturnya dalam bentuk penetapan pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Pengelolaan Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Jaringan Trayek;
3. Ketentuan Izin Trayek;
4. Ketentuan Tidak Dalam Trayek;
5. Kartu Pengawasan;
6. Ketentuan Larangan;
7. Nama, Objek, Subjek dan Golongan Retribusi;
8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
9. Prinsip Dalam Penetapan Retribusi;
10. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
11. Wilayah Pungutan;
12. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Sanksi Administrasi;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Tata Cara Penagihan;
17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
18. Kedaluwarsa;
19. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
20. Insentif Pemungutan;
21. Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Peralihan;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan perekonomian masyarakat yang lebih maju, mandiri, dan dinamis berlandaskan ekonomi kerakyatan dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang didasari prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan;
Bahwa Kabupaten Balangan memiliki berbagai potensi bahan dasar yang dapat menunjang masyarakat menjalankan usaha mikro secara berkesinambungan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Huruf Q urusan yang menjadi tugas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah memberdayakan dan mengembangkan usaha mikro;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberdayaan;
Pengembangan;
Perlindungan;
Monitoring Dan Evaluasi;
Partisipasi Masyarakat;
Sanksi Administratif;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan harus diarahkan untuk menjadikan Masyarakat lebih maju dengan memperhatikan aspek kewenangan, potensi, kekhasan daerah dan peluang serta tantangan yang akan terus berjalan agar mampu menghasilkan masyarakat yang cerdas dan bermartabat;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana dituangkan kedalam lampiran huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota menjalan urusan pengelolaan pendidikan anak usia dini dan dasar dan hal terkait lainnya sesuai kewenangan;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendidikan Di Kabupaten Balangan tidak sesuai lagi dengan perkembangan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kewenangan;
Pengelolaan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan;
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal;
Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal;
Muatan Lokal;
Kewajiban Peserta Didik;
Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
Perizinan;
Peran Serta Masyarakat;
Pengawasan;
Jenis,Sumber dan Sasaran Pembiayaan Pendidikan;
Sanksi Administratif; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar paling utama bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menunjang mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
Bahwa Kabupaten Balangan sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki kewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang bagi masyarakat dalam skala Daerah secara merata, sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya Daerah;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki tanggung bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi jawab untuk ketersediaan pangan dan cadangan pangan yang diperlukan masyarakat daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi.
Dasar Hukum; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Ketersediaan Pangan;
Perencanaan Pangan Daerah;
Produksi Pangan Lokal;
Cadangan Pangan;
Distribusi Pangan;
Penganekaragaman Pangan;
Perbaikan Gizi Masyarakat dan Bantuan Pangan;
Sistem Informasi Pangan dan Gizi;
Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Terhadap Krisis Pangan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Peran Masyarakat; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja
ABSTRAK:
Dalam rangka menilai perkembangan implementasi budaya kerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu adanya pedoman evaluasi budaya kerja bagi aparatur di lingkungan pemerintah
daerah. Dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 10
peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 maka perlu
adanya mekanisme evaluasi budaya kerja, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 53 Tahun 2010; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2012; PermenPAN RB Nomor 11
Tahun 2015; Perda Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja yang memuat: Ketentuan Umum; Evaluasi Budaya Kerja; Tim Evaluasi Budaya Kerja; Mekanisme Penilaian; Perumusan Nilai Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
13 halaman; Lampiran 8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum dan Pelajar
ABSTRAK:
Dengan telah dilaksanakannya kajian Masterplan Tataran Transportasi Lokal di
Kabupaten Balangan Tahun 2009, maka dipandang perlu untuk menerapkan hasil kajian
tersebut. Dalam rangka meningkatkan pelayanan
angkutan umum di Kabupaten Balangan,
khususnya angkutan umum dan pelajar, perlu
diatur penetapan jaringan trayek pelayanan
angkutan umum dan pelajar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang
Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum dan
Pelajar.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2013; PP Nomor 74 Tahun 2014; Kepmenhub Nomor 35
Tahun 2003.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Umum dan
Pelajar, meliputi: Ketentuan Umum; Jaringan Trayek Angkutan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2013
PERDA Kab. Balangan No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa penataan dan pengaturan menara telekomunikasi secara benar di
daerah akan memberikan manfaat yang baik dalam menunjang pembangunan khususnya disektor pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah; bahwa bentuk pengendalian oleh Pemerintah Daerah merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha telekomunikasi dan masyarakat di daerah dan terpenuhinya aspek kebijakan penataan ruang di daerah; bahwa untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya pelaksanaan Peraturan
Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada prinsipnya Pemerintah Daerah berhak memungut dan mengatur kewajiban Retribusi bagi pengendalian menara telekomunikasi di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; Besarnya Tarif Dan Perubahan Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pembayaran; Penagihan Retribusi; Pemanfaatan Pungutan Retribusi; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan Dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka penggunaan surplus kas dalam
memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas
pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Agar pengelolaan surplus kas pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balangan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan
rumah sakit yang efektif, efisien, ekonomis,
transparan, bertanggungjawab dan memperhatikan
azas kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,
perlu diatur penggunaan kas tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03
Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan
Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Suplus PPK-BLUD RSUD; Prosedur Penggunaan Suplus PPK-BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 55 Tahun 2018
road map reformasi birokrasi pemerintah kabupaten balangan tahun 2018-2021
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2018/N0.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2018-2021
ABSTRAK:
dalam rangka memperlancar dan meningkatkan pelaksanaan tahapan-tahapan penyusunan, Road Map Reformasi Birokrasi berikutnya maka dipandang perlu melakukan pengawasan kembali tugas-tugas dan tanggung jawab pimpinan SKPD sesuai dengan tugas pokok masing-masing dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku; berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan 2018-2021; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan 2018-2021
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daereah Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun 2018-2021 Meliputi: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
40
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat