Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2016

Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, meliputi Ketentuan Umum; Suplus PPK-BLUD RSUD; Prosedur Penggunaan Suplus PPK-BLUD RSUD; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penggunaan Surplus Kas Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
04 April 2016
Tanggal Pengundangan
04 April 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.11
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan