Peraturan ini memuat tentang Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kewenangan; Pengelolaan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Muatan Lokal; Kewajiban Peserta Didik; Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; Perizinan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan; Jenis,Sumber dan Sasaran Pembiayaan Pendidikan; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat