Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Balangan Nomor 05 Tahun 2oo7 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih tertibnya Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Bupati Balangan Nomor 05 Tahun 2007
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Peraturan Bupati Balangan Nomor 05 Tahun 2oo7 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2010.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun pedoman tentang pakaian dinas pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa batik lndonesia ditetapkan sebagai salah satu pakaian dinas harian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraluran Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 18 Tahun 1972; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dengan Sistematika; Jenis Pakaian Dinas; Pembinaan Dan Pengawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari tahun ke lima Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Balangan Tahun 2006-2010 serta mengakomodir aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan; bahwa untuk melaksanakan tugastugas pemerintahan dan pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),
bahwa berkenaan dengan maksud huruf a dan b , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2
Tahun 2003; Undang-Undang Republlk lndonesia Nomor 17; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008; Peraluran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2009
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 17 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo. dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor '13 Tahun 2006
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Tata Cara Pemberian Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan
Bantuan Keuangan lainnya ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik lndonesia Nomor 168 / PMK.07 12009 tanggal 4 November 2009 BAB lll Pasal 4 Ayat (2) menyebutkan bahwa Bantuan Langsung Masyarakat adalah Belanja Bantuan
Sosial; bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 414.42I2345/PMD Tanggal 29 Juli 2008 menyebutkan bahwa dana Bantuan Langsung Masyarakat Daerah dikategorikan dalam belanja Bantuan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial pada Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat Mandiri Perdesaan di Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Sosial Pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Di Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Sumber, Lokasi Dan Alokasi Dana; Prosedur Dan Tata Cara; Prosedur Dan Tata Cara Pencairan Dan Penyaluran Dana; Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggungjawaban; Pengawasan, Pengendalian Dan Pembinaan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Balangan TV
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan penyebarluasan informasi kegiatan program pembangunan yang telah maupun akan dilaksanakan oreh pemeriniah Kabupaten
Balangan guna menunjang kemajuan daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam pasar 14 ayar (3) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan pasar 7 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga penyiaran pubrik di Daerah Kabupaten dapat didirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berbentuk badan hukum;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perru menetapkin peraturai Bupati Balangan tentang Lembaga penyiaran pubrik Lokar Balangan TV.
Undang-Undang Repubrik rndonesia Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 22 Tahun 2009.
Peraturn Bupati ini Mengatur Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Balangan TV dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan;Pendirian Dan Perizinan;Pelaksanaan Siaran;Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2010.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pembentuan, organisasi dan Tata Keria perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi perangkat Daerah;
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pedu ditetapkan dengan peraturan Bupati Balangan tentang Tugas pokok dan uraian Tugas Unsur-Unsur organisasi Dinas pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 14 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi
Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menuniang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan uraian Tugas unsur-unsur organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan;
Undang-undang Nomor I Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2010.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas unit Pelayanan Teknis Dinas perindustrian, perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan (unit pengelola pasar), perlu menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam bentuk uraian tugas;bahwa guna mewujudkan petaksanaan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab, dipandang
perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsurunsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Balangan tentang Tugas pokok dan uraian Tugas unsur-unsur organisasi unit Pelayanan Teknis Dinas perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan (unit Pengelola Pasar).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unit Organisasi Unsur-Unsur Pelaksana Teknis Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan umum;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2010.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pepebentukarl organisas' dan Tata Keria- perangrkat Daerah
Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugaspokok dan uraian tugas unsur'unsur organisasi perangkat Daerah;bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan uraian Tugas unsur-unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balarrgan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelanearan tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Perhubungan, Komunikasi dan lnformatika Kabupaten
Balangan, dipandang periu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;undang-undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004;Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang tugas Pokok Dan uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informasi Kabupaten Balangan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uaian Tugas unsur-Unsur Organisasi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2010.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat