Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2010

Lembaga Penyiaran Publik Lokal Balangan TV

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturn Bupati ini Mengatur Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Balangan TV dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sifat, Fungsi, Tujuan Dan Kegiatan;Pendirian Dan Perizinan;Pelaksanaan Siaran;Pertanggungjawaban;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Balangan TV
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
10 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2010
Tanggal Berlaku
10 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.16
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 484 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan