bahwa pemungutan Pajak Air Tanah telah dilimpahkan kewenangannya
kepada daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak atas pengambilan
dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan
asli daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan serta upaya pencegahan terjadinya kerusakan lingkungan,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum: UU Nomor 6 Tahun 1983 jo. UU Nomor 16 Tahun 2009; UU
Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 14 Tahun
2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor
12 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 42
Tahun 2008; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010;
Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; perda Kabupaten Balangan Nomor 2
Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda
Kabupaten Balangan nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pajak Air Tanah, yang memuat hal-hal, yaitu:
I. Ketentuan umum;
II. Nama, objek, subjek dan wajib pajak;
III. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak;
IV. Wilayah pemungutan;
V. Masa pajak dan saat pajak terutang;
VI. Pemungutan dan penetapan pajak;
VII. Tata cara pembayaran dan penagihan;
VIII. Keberatan dan banding;
IX. Pengurangan dan keringanan pajak;
X. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan
atau pengurangan sanksi Administratif;
XI. Kedaluwarsa penagihan pajak;
XII. Pembukuan dan Pemeriksaan;
XIII. Insentif pemungutan;
XIV. Ketentuan khusus;
XV. Ketentuan Penyidikan;
XVI. Ketentuan pidana;
XVII. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian;
XVIII. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2013.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 25 Tahun 2012
bahwa kewajiban Pemerintah sebagai penyelenggara utama pelayanan publik untuk melayani kebutuhan yang lebih baik sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa memberikan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara berkesinambungan, seiring dengan perkembangan harapan publik yang menuntut untuk dilakukan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka perlu ditetapkan standar dan kriteria dari penyelenggara pelayanan publik dan memberikan perlindungan atas hak-hak publik dalam mendapatkan pelayanan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk peraturan daerah tentang pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pelayanan Publik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan Dan Ruang Lingkup;Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat;Tata Kelola pelayanan Publik;Komisi Pelayanan Publik;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mensukseskan program pendidikan untuk semua (education for all) sebagai salah satu tujuan pembangunan millenium (Millenium Development Goals), antara lain perlu didukung kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk khususnya di Kabupaten Balangan;bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kabupaten Balangan saat ini, masih terdapat di antaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan;bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara, Bupati diperintahkan untuk segera melaksanakan gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara berdasarkan pedoman pelaksanaan gerakan nasional percepatan penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun dan pemberantasan buta aksara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara di Kabupaten Balangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2010.
Peratun Daerah ini Mengatur Tentang Pemberantasan buta Aksara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;tujuan Dan Fungsi Pemberantasan Buata Aksara;Sasaran Dan Ruang lingkup;Tanggung Jawab;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat digunakan secara efisien, efektif, dan bangunannya mengutamakan keamanan serta kenyamanan lingkungan;bahwa seiring dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya penggunaan alat-alat telekomunikasi oleh masyarakat bertambah pula jumlah pendirian menara telekomunikasi di daerah dari berbagai operator selular;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 pada lampiran huruf (y) pemerintah daerah berwenang untuk mengatur dan memberikan izin terhadap pendirian menara telekomunikasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Menara Telekomunikasi;Persyaratan Menara Telekomunikasi;Perizinan Menara Telekomunikasi;Standar Pelayanan Perizinan Menara;Hak Dan Kewajiban;Pengendalian Menara Telekomunikasi;Sanksi Administrasi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Peemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal. Untuk menunjang pelayanan PDAM terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan daerah, PemerintahKabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal kepada PDAM
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2007; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 22 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 5 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan Tahun 2012 dalam bentuk barang milik daerah sebesar Rp88.764.104.341,- sehingga total penyertaan modal daerah hingga tahun 2012 sebesar Rp97.064.104.341,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2012; Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Tahun 2012 totalnya sebesar Rp8.500.000.000,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2012
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan tempat rekreasi teius meningkat jumlahnya seiring dengan perubahan struktur sosial, ekonomi dan pertambahan jumlah Penduduk; bahwa penyelen ggaraan kegiatan hiburan dan tempat rekreasi harus dijadikan sarana untuk menciptakan
kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman;
bahwa pembangunan kepariwisataan secara khusus penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan tempat rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang beroiientasi pada pengembangan wilayah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk meneiapkan pengaturan di daerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan tempat rekreasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d' perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelen ggaraan Usaha Hiburan dan Tempat Rekreasi;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengaturan Izin; Bentuk Usaha; Klasifikasi Usaha; Kriteria Tempat Hiburan Malam; Perizinan Usaha; Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin; Kewajiban Pemegang Izin; Pembatalan Izin; Pencabutan Izin; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Jam Operasional; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan;
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004;UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 4 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 19 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan totalnya sebesar Rp78.397.600.000,- .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 16 Tahun 2012
Bahwa usaha penjualan makanan dan minuman berbentuk Restoran dan sejenisnya terus meningkat jumlahnya dan pembayaran atas pembelian makanan dan minuman di Restoran perlu dikenakan kewajiban pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan pencapaian pemerataan pembangunan di daerah, selain itu pula dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah berwenang meiakukan pemungutan pajak kepada Restoran dan sejenisnya. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak;
4. Cara Perhitungan Pajak;
5. Wilayah Pemungutan;
6. Masa Pajak dan Saat Pajak Terhutang;
7. Pembukuan/Pencatatan dan Pemeriksaan Pembukuan;
8. Penetapan Pajak;
9. Pemungutan Pajak;
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan.
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran.
Bagian Ketiga : Surat Tagihan Pajak.
Bagian Keempat : Penagihan Pajak.
Bagian Kelima : Penyitaan.
10. Insentif Pemungutan;
11. Keberatan dan Banding;
12. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
13. Pengembalian Kelebihan Pajak;
14. Kedaluwarsa;
15. Ketentuan Khusus;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2012
Bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan dan kondisi sekarang. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997 jo. UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 02 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan No. 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Reklame, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Pajak;
4. Tarif Pajak;
5. Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Saat Pajak Terhutang dan Masa Pajak;
8. Pemungutan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Kadaluarsa Penagihan;
12. Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif;
15. Instansi Pemungut;
16. Insentif Pemungutan;
17. Pengawasan;
18. Tindakan Penertiban;
19. Penyitaan dan Pelelangan;
Bagian Kesatu : Penyitaan Barang Bukti.
Bagian Kedua : Penyitaan Aset Wajib Pajak.
Bagian Ketiga : Pelelangan Aset Wajib Pajak.
20. Ketentuan Khusus;
21. Ketentuan Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Penutup.
dan dilengkapi dengan lampiran yaitu Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
23 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat