Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi
ABSTRAK: |
- bahwa penyelenggaraan usaha hiburan dan tempat rekreasi teius meningkat jumlahnya seiring dengan perubahan struktur sosial, ekonomi dan pertambahan jumlah Penduduk; bahwa penyelen ggaraan kegiatan hiburan dan tempat rekreasi harus dijadikan sarana untuk menciptakan
kesadaran akan identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman;
bahwa pembangunan kepariwisataan secara khusus penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan tempat rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang beroiientasi pada pengembangan wilayah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk meneiapkan pengaturan di daerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan tempat rekreasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d' perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelen ggaraan Usaha Hiburan dan Tempat Rekreasi;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengaturan Izin; Bentuk Usaha; Klasifikasi Usaha; Kriteria Tempat Hiburan Malam; Perizinan Usaha; Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin; Kewajiban Pemegang Izin; Pembatalan Izin; Pencabutan Izin; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Jam Operasional; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
- 14 Halaman
|