Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 20 Tahun 2012

Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup Pengaturan Izin; Bentuk Usaha; Klasifikasi Usaha; Kriteria Tempat Hiburan Malam; Perizinan Usaha; Syarat Dan Tata Cara Pengajuan Izin; Kewajiban Pemegang Izin; Pembatalan Izin; Pencabutan Izin; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Ketentuan Jam Operasional; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Tempat Rekreasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
27 November 2012
Tanggal Pengundangan
27 November 2012
Tanggal Berlaku
27 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.20
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 417 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan