Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pajak Air Tanah, yang memuat hal-hal, yaitu: I. Ketentuan umum; II. Nama, objek, subjek dan wajib pajak; III. Dasar pengenaan tarif dan cara penghitungan pajak; IV. Wilayah pemungutan; V. Masa pajak dan saat pajak terutang; VI. Pemungutan dan penetapan pajak; VII. Tata cara pembayaran dan penagihan; VIII. Keberatan dan banding; IX. Pengurangan dan keringanan pajak; X. Pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi Administratif; XI. Kedaluwarsa penagihan pajak; XII. Pembukuan dan Pemeriksaan; XIII. Insentif pemungutan; XIV. Ketentuan khusus; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan pidana; XVII. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian; XVIII. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat