PERDA Kota Metro No. 01 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
67
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 26, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,
ditetapkan bahwa penetapan, penegasan dan pengesahan
batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa
berupa Rupabumi, Topografi, Minuteplad Staatsblad,
Kesepakatan dan Dokumen lain yang mempunyai
kekuatan hukum;
bahwa Badan Informasi Geospasial telah menerbitkan
berita cara hasil verifikasi teknis kegiatan penegasan batas
Desa/Kelurahan Kota Metro Nomor :
31.6/PBW/IGD.04.05/8/2023 tanggal 31 Agustus 2023
Tentang Berita Acara Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan
Penegasan Batas Desa/Kelurahan Di Kota Metro;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penetapan dan Penegasan
Batas Kelurahan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 19, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3825 );2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang InformasiGeospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2011 Nomor 19, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNomor 5214 ) sebagaimana telah diubah beberapakaliterakhir dengan Undang-Undang Nmor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nmor6856)3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentangKecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 73);7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 55, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6657);8. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentangPercepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada TingkatKetelitian Peta Skala 1:50.000 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor 28); sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 92);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor 1038);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2016tentang Batas Daerah Kabupaten Lampung Tengah denganKota Metro dan Batas Daerah Kabupaten Lampung Timurdengan Kota Metro Provinsi Lampung (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 90);11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017
tentang Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 79).
PERWALI TENTANG PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2024.
Halaman : 28
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 25 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan Efektifitas Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik, maka perlu dilakukan penyesuaian
terhadap substansi materi muatan Peraturan Wali Kota
Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal
Pelayanan Publik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun
2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Daerah tingkat II Way Kanan, Kabupaten DaerahTingkat II Lampung Timur dan Daerah Tingkat II KotamadyaMetro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 46, Tambahan Lembaga Negara Republik IndonesiaNomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaga Negara RepublikIndonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor137, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor4250);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PelayananPublik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5038);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentangPelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5357);6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66l7);7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);8. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang PercepatanPelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 210);9. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 222);10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu PintuDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1956);11. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur NegaraPendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RepublikIndonesia Nomor 92 Tahun 2021 tentang Petunjuk TeknisPenyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1573);12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha BerbasisRisiko Terintegrasi Secara Elektronik (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2021 Nomor 271);13. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PelayananBerusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);14. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara PengawasanBerusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 273);15. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2012 tentangPelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 12);16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9);17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2021 tentangPenyelenggaraan Penanaman Modal (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2021 Nomor 2, Tambahan Lembaran DaerahKota Metro Nomor 2);jdih.metrokota.go.id18. Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2022 tentangPenyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita Daerah KotaMetro Tahun 2022 Nomor 27);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PENYELENGGARAAN MAL PELAYANAN PUBLIK
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Halaman : 7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (14) huruf
c Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan
Administrasi Kependudukan sejalan dengan
tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan
yang profesional, memenuhi standar teknologi
informasi, dinamis, tertib dan tidak diskriminatif
dalam pencapaian standar pelayanan minimal
menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk
mengatasi permasalahan kependudukan, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Metro Nomor
25 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Kependudukan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahaan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 25
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Administrasi Kependudukan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II WayKanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timurdan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor4674);sebagaimana telah diubah beberapa kaliterakhir dengan sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor5475);3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentangPelayanan Publik (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 112, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun Daerah 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran RepublikIndonesia Nomor 6856);6. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Pendudukdan Pencatatan Sipil (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 184);7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun2018 tentang Peningkatan Kualitas LayananAdministrasi Kependudukan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 498);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPresiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftraan Penduduk danPencatatan Sipil (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 1789);9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun2019 tentang Formulir dan Buku Yang DigunakanDalam Administrasi Kependudukan (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1791);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2011tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2011 Nomor 05) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018;11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran DaerahKota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun2019 ((Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);12. Peraturan Wali Kota Metro Nomor 25 Tahun 2019tentang Penyelenggaraan Pelayanan AdministrasiKependudukan (Berita Daerah Kota Metro Tahun2019 Nomor 25);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Halaman : 9
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan DaerahTingkat II Kotamadya Metro (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 38258);2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentangPenanggulangan Bencana (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4723);3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor227, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5360) sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856) ;4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan LembaranRepublik Indonesia Nomor 6841);5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentangKetahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5680);6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);7. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentangPenyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor206);8. Peraturan Badan Pangan Nasional Republik IndonesiaNomor 12 Tahun 2022 tentang PenyelenggaraanCadangan Beras Pemerintah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 1336);9. Peraturan Badan Pangan Nasional Republik IndonesiaNomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara PerhitunganJumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 528);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 ((Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);
Tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Halaman : 12
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 21, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PIAGAM PENGAWASAN INTERN
ABSTRAK:
bahwa agar kewenangan, tanggung jawab dan lingkup
pengawasan yang menjadi tugas Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis, diperlukan
Piagam Pengawasan Intern;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Metro tentang Piagam Pengawasan
Intern;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung JawabKeuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4400);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BadanPemeriksa Keuangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654);5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentangSistem Pengendalian Intern Pemerntah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4890);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73) Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016tentang Pencabutan Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008tentang Standar Audit Aparat Pengawas InternPemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2016 Nomor 1086); 9. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SusunanPerangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 24) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun2019 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
PIAGAM PENGAWASAN INTERN
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Halaman : 8
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan
sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota
Metro diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang
berindikasi pada tindak pidana korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten DaerahTingkat II Lampung Timur, Dan Kotamadya Daerah Tingkat IIMetro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 46, Tambahan Lembaga Negara Republik IndonesiaNomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KomisiPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur SipilNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6897);5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SistemPengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4890);6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6041);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6322);9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6718);10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang StrategiNasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 108);11. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor21 Tahun 2016 tentang Satrategi Penerapan PengendalianResiko Kecurangan dalam Pengelolaan Keungan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2064);12. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota MetroNomor 9);13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2020 Nomor 7);
PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
Halaman : 23
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 18 Tahun 2024
PERWALI Kota Metro No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11
TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan kreterian
penyelenggaraan Negara yang wajib melakukan
pelaporan laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Negara, perlu menyesuaikan terhadap Peraturan Wali
Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018 tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2018
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3851);3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4150);4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentangAparatur Sipil Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6897);6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir Undang-UndangNomor 6 tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5135) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6718);8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPembinaan dan Pengawasan PenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,Pengumuman dan Pemeriksaan Harta KekayaanPenyelenggara Negara (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor2 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 572);10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 9);11.Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2018 tentangLaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (BeritaDaerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 11) sebagaimanajdih.metrokota.go.idtelah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun2021 (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor 3);
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2024.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA METRO NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN
PENYELENGGARA NEGARA
Halaman : 4
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota
dan Wakil Wali Kota;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028);4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 144);5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);6. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2016 Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetroNomor 9);7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran DaerahTahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran DaerahNomor 7);
Peraturan walikota tentang KEDUDUKAN KEUANGAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
Halaman : 7
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 16 Tahun 2024
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 16, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan
Daerah Tahun 2024 perlu melakukan Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan menetapkannya
dengan Peraturan Wali Kota;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan,Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur danKotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor41, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6856);4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6757);5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentangSinkronisasi Proses Perencanaan dan PenganggaranPembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 05 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia 6056);6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentangKetentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi DaerahDalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6881);9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentangPengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentangHarmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);11. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentangPelaksanaan Pencapaian Tujuan PembangunanBerkelanjutan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 136);12. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang MenengahNasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 10);13. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2023 tentangRencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 111);14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian danEvaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara EvaluasiRancangan Peraturan Daerah Tentang RencanaPembangunan Jangka Panjang Daerah dan RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah, serta TataCara Perubahan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah, Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor1312);15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentangStandar Teknis Pelayanan Dasar pada StandarPelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 868);16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar TeknisStandar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1891);17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018tentang Standar Mutu Pelayanan Dasar Sub UrusanKetenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi danKabupaten/Kota (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 158);18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu PelayananDasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan NomenklaturPerencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1447);21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1419);23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset danTeknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar TeknisPelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 677);24. Peraturan Menteri Negara Perencanaan PembangunanNasional/Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional Nomor 4 Tahun 2023 tentang RancanganRencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 388);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja PemerintahDaerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 630);26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka PanjangDaerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025(Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2027 Nomor314);27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun2021 tentang Perubahan Rencana Pembangunan JangkaMenengah Daerah Tahun 2019-2024 (Lembaran DaerahProvinsi Lampung Tahun 2021 Nomor 12, TambahanLembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 521);28. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 55 Tahun 2023tentang Rencana Pembangunan Daerah ProvinsiLampung Tahun 2025-2026 (Berita Daerah ProvinsiLampung Tahun 2023 Nomor 55);29. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan LembaranDaerah Kota Metro Nomor 14);30. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat DaerahKota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016Nomor 24) sebagaimana telah diubah melalui PeraturanDaerah Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9);31. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021tentang Rencana Pembangunan Jangka MenengahDaerah Kota Metro Tahun 2021-2026 (Lembaran DaerahKota Metro Tahun 2021 Nomor 7);32. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2022tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota MetroTahun 2022-2041 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun2022 Nomor 5);33. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2023tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KotaMetro Tahun 2024 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun2024 Nomor 5);
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
KOTA METRO TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2024.
Halaman : 7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat