ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 202
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Walikota Metro wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun
2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD
serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada
tanggal 10 bulan November Tahun 2021;
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Sosial dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4829);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
01, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
26. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
27. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
30. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan
Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 868);
31. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Teknis
Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1891);
32. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub
Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi
dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 158);
35. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
38. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam
Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) dan Dampaknya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825);
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
658)41. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Metro Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2021 Nomor 7);
PERDA ini mengatur tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2021.
Halaman : 14
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu
melakukan perubahan pada Peraturan Daerah Kota Metro
Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14
Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5589) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentangCipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6485);3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6523);4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547), 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 14);
Peraturan ini menetapkan TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2021.
Halaman : 19
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2021
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah
wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama;
bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati anatar
Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 20 bulan
September tahun 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2021.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang PembentukanKabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II LampungTimur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (C'OVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasioanl
Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5340)11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan
Gufyemur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Lampung;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembinaan dam Pengawasan Penyelengaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525);21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1777);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
25. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar
Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kota/ Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 868);
26. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 29/ PRT/ M/ 2018 tentang Standar Teknis Standar
Pelayanan Minimal Pekeijaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
27. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32
Tahun .2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal
Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1687);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan
Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kota/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114)30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
33. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.07/ 2021 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun
Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 149) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 825);
34. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasiflkasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah;
35. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2020
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
36. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan San Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kpta Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro
Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2021 Nomor
7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 7)
Peraturan Daerah ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
Halaman : 11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberilcan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota dan Wald! Walikota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima] tahun mendatang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayai (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021- 2026;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU no26 Tahun 2007, UU No 25 tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMendagri No 98 Tahun 2018, PerMendagri No 100 tahun 2018, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2010, Perda Kota Metro No 1 tahun 2012, Perda Kota Metro No 14 Tahun 2016, Perda Kota Metro No 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Halaman : 9
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 6 Tahun 2021
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Walikota
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4400);5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6573);9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028);10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4575);11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5155);12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);Nomor 11 Tahun 2020Nomor 65 Tahun 201013. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) ;14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6177);15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang TataCara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif PemungutanPajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HibahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) ;19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6057);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 02, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);Pembinaan dan Pengawasan22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor63);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia tahun 2013 Nomor 1425);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);27. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah KotaMetro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9);28. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017 tentangHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2017 NomorLembaran Daerah Kota Metro Nomor 5);5, Tambahan29. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, TambahanLembaran Daerah Kota Metro Nomor 14);30. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2019tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor14);31. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020 tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetro Nomor 6);32. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2020 Nomor 7);
TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
Halaman : 33
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA
2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Berita daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang penting untuk memblayai
penyelenggaraan pemerintahan dan pernbangunan Daerah;
bahwa dengan adanya peruhahan dan penambahan jenis
objek retribusi penjualan produksi usaha daerah tentang
pembibitan temak dan perubahan tarif retribusi rumah
potong hewan. yang berimplikasi terhadap perubahan potensi
pendapatan daerah yang bersumber dari Retribusi Jasa
Usaha, maka perlu dilakukan penyempumaan terhadap
Pcraturan Daerah Kota Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b diatas, maka perlu menetapkan
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1009 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1000 Nomor 46, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025} sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485}; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemharan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3529); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyeienggaraan Pemeiintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Daerah Kora Metro Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2019(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 10);13. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentangPembentukan dan Susunan Pcrangkat Dacrah Kota Metro(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah KotaMetro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetro Nomor 9);
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
Halaman : 27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa terdapat potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi jasa umum yaitu pengujian kendaraan bermotor;
1. UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi;
2. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan;
3. UU Nomor 12 Tahun 199 tentang Pembentukan Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Struktur dan besaran tarif retribusi, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
b. kemiskinan merupakan permasalahan mendesak dan multisektor dan memerlukan langkah-langkah penanganan
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
3. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 25 Tahun 2001 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional;
7. UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
Penggolongan Warga Miskin, Hak Kewajiban dan Tanggugjawab Warga Miskin, Tanggung Jawab Pemerintah Dunia Usaha dan Masyarakat, Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
32
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
b. penanaman modal merupakan salah satu penggerak perekonomian dan pembangunan penciptaan lapangan kerja dan daya saing daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
3. UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
4. UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Kecil Mikro dan Menengah;
5. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
7. UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Kewenangan Pemerintah Daerah, Arah dan Kebijakan Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan, Hak Kewajiban dan Tanggungjawab Penanam Modal, Tata Cara Permohonan dan Dasar Penilaian dan Pengendalian Penanaman Modal, Sistem Informasi Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. Kegiatan Perekonomian dan sosial harus berlangsung aman dengan penerapan adaptasi baru dalam upaya pencegahan covid-19
b. dalam penerapan adaptasi baru dalam upaya pencegahan covid-19 diperlukan upaya yang terpadu
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. UU Nomor 12 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
4. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
5. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
6. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
7. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015.
Tanggung Jawab Wewenang Hak dan Kewajiban, Adaptasi Kebiasan Baru dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, Aspek Ekonomi, Aspek Penyelenggaraan Pemerintahan, Peran Serta masyarakat, Pengawasan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
56
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat