Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUS1 JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2021
Sumber
Berita daerah
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan