Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Struktur dan besaran tarif retribusi, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2021
Sumber
03/08/2021
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1049 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan