PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, 03/08/2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK: |
- bahwa terdapat potensi daerah yang belum ditetapkan sebagai retribusi jasa umum yaitu pengujian kendaraan bermotor;
- 1. UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi;
2. UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan;
3. UU Nomor 12 Tahun 199 tentang Pembentukan Dati II Way Kanan, Lampung Timur dan Metro;
4. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
6. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Struktur dan besaran tarif retribusi, Nama Objek dan Subjek Retribusi, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
- 24
|