ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Walikota
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, KabupatenDati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3825);2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4286);3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentangPemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4400);5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SistemPerencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat danPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajakDaerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6573);8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telahdiubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6573);9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentangKedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil KepalaDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4028);10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang DanaPerimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4575);11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentangSistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5155);12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentangPengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);Nomor 11 Tahun 2020Nomor 65 Tahun 201013. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentangPendanaan Pendidikan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4864) ;14. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentangBantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denganPeraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6177);15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang TataCara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif PemungutanPajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang HibahDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5272);18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5533) sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523) ;19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentangPenyelenggaraanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6041);20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang HakKeuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6057);21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentangStandar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 02, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6178);Pembinaan dan Pengawasan22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang / Jasa Pemerintah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor63);24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013tentang Penerapan Standar Akuntansi PemerintahanBerbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita NegaraRepublik Indonesia tahun 2013 Nomor 1425);25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);27. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah KotaMetro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DaerahKota Metro Nomor 9 Tahun 2019 (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2019 Nomor 9);28. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2017 tentangHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2017 NomorLembaran Daerah Kota Metro Nomor 5);5, Tambahan29. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2018tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (LembaranDaerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 4, TambahanLembaran Daerah Kota Metro Nomor 14);30. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2019tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor14);31. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2020 tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota MetroTahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah KotaMetro Nomor 6);32. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2020 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah KotaMetro Tahun 2020 Nomor 7);
- TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
|