Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kewenangan Pemerintah Daerah, Arah dan Kebijakan Penanaman Modal, Pelayanan, Perizinan dan Non Perizinan, Hak Kewajiban dan Tanggungjawab Penanam Modal, Tata Cara Permohonan dan Dasar Penilaian dan Pengendalian Penanaman Modal, Sistem Informasi Penanaman Modal, Peran Serta Masyarakat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
26 April 2021
Tanggal Pengundangan
26 April 2021
Tanggal Berlaku
26 April 2021
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 805 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan