Peraturan Walikota (Perwali) Tentang PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 40, Berita daerah
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
- 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4) Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Estándar Pelayanan Minimal (Lembaga Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2019 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 9);
- PENGELOLAAN SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN PADA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2024.
- Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Bada Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sumbersari Bantul
|