Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD.2017/No. 86 Seri A Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 2017 ten tang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 201 7, telah diterbitkan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63 Tahun 201 7
ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017; b. bahwa dalam perkembangannya, terdapat
pergeseran belanja Pegawai dalam Belanja Tidak
Langsung antar objek belanja dan antar rincian
objek belanja serta terdapat penyesuaian belanja
pegawai Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan
Penghasilan Guru dengan realisasi anggaran
pendapatannya setelah ditetapkannya Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 201 7, sehingga sesuai ketentuan Pasal 9
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 201 7 ten tang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 201 7, maka Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63
Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 201 7;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor l); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 201 7 (Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 11);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 63
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 63
Tahun 2017 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2017 Nomor 63
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No. 6 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 69 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5497);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 5);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, disusun oleh Pemerintah Desa disesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa yaitu Desa Swasembada, Swakarya dan Swadaya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku :
a. Kepala Desa melakukan penataan perangkat desa paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa ini.
b. Kepala Desa menerbitkan Keputusan tentang penjabaran mengenai tugas (uraian tugas) kepala desa dan perangkat Desa serta Staf paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Desa ini.
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 22 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
PERBUP Kab. Purworejo No. 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2017/No. 32 Seri A Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 30 Tahun 2017; b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan,
diperlukan pergeseran anggaran dan pelaksanaan
kegiatan mendahului penetapan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017, serta terdapat kegiatan
mendesak lainnya yang harus segera dilaksanakan,
sehingga sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2017, Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan clan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a clan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kemna atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
5. Peraturan ·Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terak:hir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 21
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2016 Nomor 21};
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9), yang
telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Purworejo:
a. Nomor 11 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 11 Seri A Nomor 1);
b. Nomor 20 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 20 Seri A Nomor 2); c. Nomor 22 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 22 Seri A Nomor 4);
d. Nomor 30 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2017 Nomor 30 Seri A Nomor 5);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah:
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 59
Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 59 Seri A Nomor 9)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No. 23 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam
pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di
Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir; b. bahwa dengan memperhatikan perkembangan
perekonomian dan indek harga dalam
penyelenggaraan pelayanan tempat khusus parkir
yang disediakan, dimiliki dan/ atau dikelola oleh
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka besarnya
tarif retribusi yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf a, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
dilakukan peninjauan kembali;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 155 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 11 ayat (2)
dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat
Khusus Parkir, besarnya tarif retribusi ditinjau
kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan
peninjauan kembali besarnya tarif Retribusi tersebut
ditetapkan dengan Peraturan Bupati; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peninjauan
Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang ditinjau kembali
yaitu:
a. pada pelataran/taman/lapangan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
4. kendaraan bermotor roda 6
5. kendaraan bermotor roda lebih dari 6
b. pada gedung/bangunan parkir:
1. kendaraan bermotor roda 2
2. kendaraan bermotor roda 3
3. kendaraan bermotor roda 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2014/No. 59 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah
dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan
pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 106
Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan
Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan adanya perubahan cara penghitungan
dalam pemberian tambahan penghasilan berbasis
kinerja, maka Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan
menerbitkan Peraturan yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil
Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pemberian Tambahan Penghasilan adalah untuk meningkatkan
kinerja dan pelayanan kepada masyarakat serta kesejahteraan PNSD
dan CPNSD. Tambahan Penghasilan diberikan berdasarkan kriteria beban kerja,
kondisi kerja atau pertimbangan objektif lainnya. Pengajuan pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNSD dan CPNSD
yang menduduki jabatan Kepala Desa disampaikan dengan disertai
data dukung, meliputi:
a. Penilaian Kinerja Perangkat Daerah yang dibuat oleh instansi induk
PNSD dan CPNSD yang bersangkutan;
b. Penilaian Kinerja PNSD dan CPNSD yang dibuat oleh Camat;
c. Rekapitulasi ketidakhadiran dan kedisiplinan pegawai yang dibuat
oleh Camat; dan
d. SKP yang telah dibuat pada awal tahun dan telah disahkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon
Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor
106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.17/ 2017 Seri E Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa sebagai perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak antara lain melalui kegiatan usaha di bidang kepariwisataan dan di Kabupaten Purworejo terdapat berbagai kegiatan usaha pariwisata yang perlu mendapat pengaturan, antara lain melalui pendaftaran usaha pariwisata serta untuk memberikan pengaturan terhadap usaha Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pariwisata, namun sejalan dengan semangat penyederhanaan izin usaha dan sesuai ketentuan teknis penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, maka pengaturan mengenai izin usaha pariwisata perlu disesuaikan menjadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang diatur dalam peraturan daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Usaha Pariwisata, Hak dan Kewajiban, Penertiban TDUP, Masa Berlaku, Pemberian Izin dan Pemindahtanganan, PEngawasan, Pengendalian dan Penertiban, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 99 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2017/No. 99 Seri E Nomor 77
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa unhrk melaksanakan ketentuan Pasal 2t ayat
(4), Pasal 26 ayat (5), Pasal 34 ayat (4), Pasal 72 ayat
(10), Pasal 87 ayat (3), dan Pasal 89 ayat (3) Peraturan
Daerah I(abupaten Purworejo Nomor 8 Tatn"rn 2015
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 46741, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5475); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4736), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 37 Tahun 2OO7 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5373);
6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2OO8 tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2010 tentang Pedoman Pendataan dan Penerbitan
Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan
Administrasi Kependudukan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pedoman Penerbitan kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun
2016;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2016 tentang Kartu Identitas Anak;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2015 tentang Administrasi
Kependudukan (lembaran Daerah Kabupaten
Tahun 2OO8 Nomor 8, Tambahan
lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Penduduk Daerah wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui
Kepala Desa/ Lurah untuk dicatat biodatanya. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah ke Daerah, Orang
Asing Tinggal Terbatas dan Orang Asing Tinggal Tetap, wajib
melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatat biodatanya. Pencatatan Biodata Penduduk dilakukan sebagai dasar pengisian
dan pemutakhiran database kependudukan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 53 Tahun 2011 tentang Persyaratan dan Tata Cara
Pendaftaran Penduduk (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011 Nomor 52 Seri E Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 35 Tahun 2017
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
PERBUP Kab. Purworejo No. 20 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
PERBUP Kab. Purworejo No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka. pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Ka bu paten
Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 10
Tahun 2016; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta
Perwitasari serta dalam rangka pengembangan
usaha Perusahaan Daerah, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dim.aksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali dengan
menerbitkan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Ka bu paten
Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentana
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari,
sebagaimana telah diubah denaan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang bidang usaha dan kegiatan usaha, dewan pengawas, direksi, organisasi, kepegawaian, penghasilan, hak-hak dan penghargaan, kewajiban, larangan dan sanksi, pemberhentian pegawai, cuti, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, kerja sama, pinajman jangka panjang, penggunaan jasa produksi, ketentuan lain, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 50 Tahun 2012 dicabut.
43 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No. 12/ 2017 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. bahwa sejalan dengan perkembangan hukum khususnya untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9073 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu diubah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten purworejo nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
Ketentuan Pasal 26 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dihapus. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 108 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/No. 108 Seri E Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitro Wardojo Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir
sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011,
merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah
yang perlu dikelola guna peningkatan Pendapatan
Asli Daerah;
b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi
dan akuntabilitas pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir khususnya yang berlokasi di
Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitro wardojo
Purworejo perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr
Tjitrowardojo Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5584, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir
Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (tambahan Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22)
Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir RSUD di Tempa.t Khusus Parkir dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur daLam Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat