PEMUNGUTAN-RETRIBUSI-TEMPAT-KHUSUS-PARKIR-DI-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-DR-TJITRO-WARDOJO-PURWOREJO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/No. 108 Seri E Nomor 84
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitro Wardojo Purworejo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir
sebagaimana di atur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011,
merupakan salah satu bentuk Retribusi Daerah
yang perlu dikelola guna peningkatan Pendapatan
Asli Daerah;
b. bahwa untuk tertib administrasi, transparansi
dan akuntabilitas pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir khususnya yang berlokasi di
Rumah Sakit Umum Daerah Dr Tjitro wardojo
Purworejo perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Tempat
Khusus Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Dr
Tjitrowardojo Purworejo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5584, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembahan Kedua Atas Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor
10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir
Khusus (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 22
Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (tambahan Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2016 Nomor 22)
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap kendaraan yang parkir RSUD di Tempa.t Khusus Parkir dipungut Retribusi sesuai ketentuan yang diatur daLam Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- 10 Halaman
|