Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Purworejo Tahun 2020 No. 4 Seri E No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan
meningkatkan perekonomian dalam pelaksanaan
pengembangan dan pemanfaatan kawasan Bahari
Terpadu Kabupaten Purworejo, khususnya untuk
melaksanakan kegiatan yang melibatkan pihak
swasta, Pemerintah Pusat dan Investor, telah
diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri
Kabupaten Purworejo;
b. bahwa Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bahari
Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo Tahun 2010
telah memutuskan untuk membubarkan PT. Bahari
Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo karena
perseroan tidak dapat melanjutkan kegiatan
usahanya;
c. bahwa untuk membubarkan Perseroan Terbatas
(PT) Bahari Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo,
perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari
Makmur Mandiri Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur Mandiri
Kabupaten Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004
tentang Pembentukan Perseroan Terbatas (PT) Bahari Makmur
Mandiri Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2004 Nomor 42), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2004 dicabut
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Purworejo Tahun 2020 No. 3 Seri E No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
bagi masyarakat di Daerah, Pemerintah Daerah
dapat membentuk Badan Usaha Milik Daerah dalam
penyelenggaraan pelayanan di bidang penyediaan
barang dan jasa;
b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pelayanan khususnya dalam bidang produksi,
perhotelan, perdagangan umum dan jasa serta
untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah mendirikan
Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
c. bahwa Perusahaan Daerah didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5
Tahun 2002 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah
Aneka Usaha Kabupaten Purworejo, dan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2011 tentang
Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 17 Tahun 2016, namun sejalan
dengan perkembangan keadaan dan dengan
ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,
maka Peraturan Daerah tersebut perlu di ganti
dengan menerbitkan peraturan daerah yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan
Umum Daerah Aneka Usaha Purworejo yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Permodalan dan Bidang Usaha; Organ Perumda Aneka Usaha Purworejo; Rencana Bisnis dan RKA; Operasional Perumda Aneka Usaha Purworejo; Pelaporan; Evaluasi; Sistem Akuntansi; Penggunaan Laba; Pengelolaan Aset Tetap dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Restrukturisasi; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Aneka USaha Purworejo; Perubahan Bentuk Hukum Perumda Aneka Usaha Purworejo; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran Perumda Aneka Usaha Purworejo; Kepailitan Perumda Aneka Usaha Purworejo; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab Purworejo Tahun 2020 Nomor 2 Seri E Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyertaan Modal; Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 24 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum, telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan perubahan peraturan perundang-undangan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu di ubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 10, dan angka 11 diubah, angka 15 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 11 diubah;
4. Ketentuan Pasal 12 dihapus;
5. Diantara BAB VIII dan BAB IX, disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA dan diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 12A;
6. Ketentuan Pasal 14 diubah;
7. Ketentuan Pasal 15 diubah;
8. Ketentuan Pasal 16 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2011 diubah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 23 Seri E Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk PembangunanKepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan material, spiritual dan kultural masyarakat melalui pembangunan pariwisata, diperlukan rencana pembangunan pariwisata dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam serta kebutuhan manusia untuk berwisata;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013-2028;
c. bahwa dengan adanya beberapa kajian dan analisa terhadap perkembangan kepariwisataan, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan diubah dengan menerbitkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo Tahun 2013– 2028;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Purworejo yaitu sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Diantara Bab II dan Bab III disisipkan 2 (dua) BAB yakni BAB IIA, BAB IIB;
4. Ketentuan Pasal 7 diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 diubah;
6. Ketentuan Pasal 9 diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 diubah;
8. Ketentuan Pasal 11 diubah;
9. Ketentuan Pasal 12 diubah;
10. Ketentuan Pasal 14 diubah;
11. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah;
12. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah;
13. Ketentuan Pasal 17 diubah;
14. Ketentuan Pasal 18 diubah;
15. Ketentuan Pasal 19 diubah;
16. Ketentuan Pasal 20 diubah;
17. Ketentuan Pasal 22 diubah;
18. Ketentuan Pasal 24 diubah;
19. Ketentuan Pasal 25 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2014 diubah
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 22 Seri E Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap orang di Daerah dari dampak negatif dan ancaman bahaya atas keberadaan dan penyelenggaraan fungsi jalan, jalur kereta api, jembatan, sungai, saluran irigasi, waduk, mata air dan pantai;
b. bahwa untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan ancaman bahaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur ketentuan mengenai garis sempadan agar keberadaan dan fungsi jalan, jembatan, jalur kereta api, sungai, saluran, waduk, mata air, dan pantai dapat terselenggara secara aman, tertib, serasi, optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Garis Sempadan yang meliputi: Ketentuan Umum; Garis Sempadan Sungai; Garis Sempadan Saluran Irigasi; Garis Sempadan Waduk, Mata Air dan Pantai; Garis Sempadan Jalan dan Jembatan; Garis Sempadan Pagar; Garis Sempadan Bangunan; Garis Sempadan Jalur Kereta Api; Larangan dan Sanksi; Pemanfaaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan; Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 21 Seri E Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
a. bahwa peran serta pemuda dalam pembangun menjadi instrument penting terwujudnya sistem penyelenggaraan negara yang berdasarkan pada amanat Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka perlu dikembangkan potensi dan peran pemuda melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan di Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan kebijakan nasional dengan menetapkan kebijakan kepemudaan di Daerah untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan kepemudaan secara berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Penyadaran; Pemberdayaan; Pengembangan; Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan; Prasaran dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 20 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, telah mengamanatkan negara untuk menjamin perwujudan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun Daerah hingga perseorangan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan Pangan, kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan yang dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun Daerah;
c. bahwa kebutuhan kaidah-kaidah dasar dalam pengaturan penyelenggaraan ketahanan pangan menjadi salah satu sarana terpenting yang bertumpu pada keragaman sumber daya lokal, yaitu sumber-sumber bahan pangan, kelembagaan pangan dan budaya pangan lokal yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten Purworejo yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan Ketahanan Pangan Daerah; Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah; Infrastruktur, Sarana dan Prasarana; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dewan Ketahanan Pangan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Kab Purworejo Tahun 2019 Nomor 19 Seri C Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi dan menjamin hak setiap orang atas kebenaran Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya dalam kehidupan sehari-hari Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan pelayanan Tera/ Tera ulang;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan tera/ tera ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan tersebut;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di wilayah Kabupaten Purworejo serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran , Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kedaluwarsa Penagihan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberdayakan potensi usaha
ekonomi produktif masyarakat untuk meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan sosial ekonomi
masyarakat di Daerah, telah diterbitkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
Tentang Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan
Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten Purworejo;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan
pengelola program dan dihapusnya investasi non
permanen serta dihentikannya layanan program, maka
Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial
Masyarakat perlu dihapus;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah,
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
dan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2016 Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro,
maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10
Tahun 2008 Tentang Program Pemberdayaan Potensi
Kesejahteraan Sosial Masyarakat (P2KSM) Kabupaten
Purworejo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang: Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008 Tentang
Program Pemberdayaan Potensi Kesejahteraan Sosial Masyarakat
(P2KSM) Kabupaten Purworejo, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2008
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat