Dalam peraturan ini diatur mengenai Penyelenggaraan Ketahanan Pangan di Kabupaten Purworejo yang meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan; Perencanaan Ketahanan Pangan Daerah; Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah; Infrastruktur, Sarana dan Prasarana; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Dewan Ketahanan Pangan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat