Dalam peraturan ini diatur tentang Kepemudaan yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Fungsi, Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Penyadaran; Pemberdayaan; Pengembangan; Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan; Prasaran dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat