Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 8 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (6), Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Anggota DPRD yang dibayarkan setiap bulan karena Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggota DPRD dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Anggota DPRD yang dibayarkan setiap bulan untuk mendukung mobilitas kedinasan dalam daerah bagi anggota DPRD. Terkait Penganggaran dan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2021.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 13 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di Daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang, diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti;
b. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Purworejo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur hasil perencanaan wujud struktur ruang dan pola ruang sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk hidup lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya di wilayah Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
248 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, Dan Pengelolaan Dana Desa Bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan Dana Desa Bagi Desa Se-Kabupaten PurworejoTahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun· 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Perturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07 /2020, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 14 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2026;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahunan yang merupakan penjabaran dari visi, misi, strategi, kebijakan dan program Bupati dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJM Daerah Provinsi Jawa Tengah. Dokumen ini memuat memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
572 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 12 Seri E Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Angggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksar:takan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 96 ayat (4) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan dan kebutuhan dalam mekanisme pembayaran iuran kepesertaan program jaminan kesehatan pada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan bagi Aparatur Pemerintah Desa di Kabupaten Purworejo, beberapa ketentuan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun ANggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 68 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 13 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah perlu disesuaikan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo termasuk sekretariat, inspektorat pembantu, Kelompok jabatan fungsional, tata kerja dan kepegawaian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 14 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Barang / Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 49 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Standar Harga Satuan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Barang / Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 15 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akuntabel, dan transparan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan mekanisme pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
b.bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purw-orejo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan pengelolaan Belanja Tidak Terduga lebih tertib, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur mengenai pedoman pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncariakan sebelumnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 16 Seri E Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat 2l, Pasal 14 ayat (2), Pasal 29 ayat (5}, Pasal 33 ayat (2), Pasal 42; Pasal 43 ayat (4), Pasal 50 ayat (8), Pasal 51 ayat {10), Pasa.l 56, Pasal 58 ayat (3), Pasal 59 ayat (5), Pasal 64 ayat (6), Pasal 65 ayat (5) dan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pwworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Ata.s Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa serta adanya bencana nonalam pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19), pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu rnenerapkan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/ penularan Coronaviro.s Disease 2019 (Covi.d-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dimasa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covi.d- 19), beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. huruf b dan hurnf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu.ran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah, Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Putworejo Nomor 67 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu.ran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 17 Seri E Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi serta percepatan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Purworejo, perlu menerapkan mekanisme pelayanan secara daring;
b. bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan secara daring sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring ada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Purworejo.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Daear Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang proses pendaftaran administrasi kependudukan yang pengiriman data/ berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat