pedoman-pengelolaan-belanja-tidak-terduga
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 15 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akuntabel, dan transparan terkait pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diperlukan mekanisme pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
b.bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purw-orejo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan pengelolaan Belanja Tidak Terduga lebih tertib, transparan dan akuntabel, maka perlu mengatur mengenai pedoman pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncariakan sebelumnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
- 26 Halaman
|