Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, Dan Pengelolaan Dana Desa Bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian, Dan Pengelolaan Dana Desa Bagi Desa Se-Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 11 Seri E Nomor 11
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan