Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Angggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian dan Pengelolaan Alokasi Dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Angggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
08 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2021
Tanggal Berlaku
08 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 12 Seri E Nomor 12
Subjek
STANDAR/PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tata Cara Pengalokasian Dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Angggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan