DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2010/No.7 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan Pertambakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Unit Pelaksana Teknis, khususnya Unit
Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan Pertambakan Kabupaten
Purworejo, maka telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan
Pertambakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten
Purworejo; bahwa dengan terjadinya perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan, maka
perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan dan
Pertambakan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten
Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 mengenai fungsi UPT TPI dan Pertambakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 4 Tahun 2009 diubah,
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2020
a. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik serta daya saing Daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu memacu kreativitas baik pemerintah maupun masyarakat daerah dengan memberikan aturan terkait inovasi;
b. bahwa upaya menjalankan akselerasi pembangunan pada Pemerintah Daerah menjadi kebutuhan penting atas diterapkannya kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal inovasi daerah;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan inovasi daerah, perlu pengaturan inovasi daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Inovasi Daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penerapan, Penilaian, Pemberian Penghargaan dan Perlindungan Inovasi Daerah; Pendanaan; Sistem Inovasi Daerah; Kerja Sama; Informasi dan Penyebaran Inovasi Daerah; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 10 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan penyakit, tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia dapat terpenuhi;
b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, mobilitas penduduk, dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk penyakit yang dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa, Wabah, Pandemi atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia yang membahayakan kesehatan masyarakat dan dapat membawa kerugian sosial, ekonomi serta menurunkan produktifitas sumber daya manusia;
c. bahwa dalam upaya penanggulangan penyakit di Daerah diperlukan adanya landasan hukum yang kuat dalam bentuk Peraturan Daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif, efisien,dan berkesinambungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang kegiatan mencegah dan mengendalikan penyakit serta menangani penderita agar tidak terjadi perluasan/penularan/kecacatan/kematian akibat penyakit melalui upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2022
Informasi, Pers, Pos, dan PeriklananStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 79 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame Peraturan Bupati Purworejo Nomor 104 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2022 No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 104 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (4), pasal 18, Pasal 22 ayat (3), pasal 23 ayat (4), pasal 24 ayat (4), pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2017. Dalam rangka penyederhanaan proses perizinan dan untuk meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan pemberian izin bagi penyelenggara reklame
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua atas Perbup Purworejo No 104 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2011 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat di bidang kebersihan, Pemerintah Kabupaten
Purworejo menyelenggarakan pelayanan persampahan/
kebersihan;
b. bahwa untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan
pelayanan persampahan/ kebersihan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan peran serta masyarakat
dalam bentuk pembayaran retribusi atas jasa pelayanan
persampahan/ kebersihan;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan merupakan
jenis Retribusi Daerah yang pemungutannya menjadi
kewenangan kabupaten/ kota;
d. bahwa Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan di
Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, namun
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau
kembali dan disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 39 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 58 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Nama Objek dan Subjek Retribusi;
b. Golongan Retribusi;
c. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
d. Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
e. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Wilayah Pemungutan;
g. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan
Pembayaran;
h. Sanksi Administratif;
i. Tata Cara Penagihan;
j. Kedaluwarsa Penagihan;
k. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
l. Insentif Pemungutan Retribusi;
m. Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 10 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012
ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) SERTA PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN PURWOREJO TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/No.7 Seri E Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyediaan pupuk guna
kepentingan petani, maka berdasarkan Peraturan Gubernur .Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 telah dialokasikan pupuk bersubsidi untuk Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2012; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pendistribusian pupuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing Kecamat.an dan untuk menjaga
tingkat harga pupuk di Kabupaten Purworejo,
perlu menetapkan Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) serta penyaluran Pupuk Bersubsidi
untuk sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478); Pengawasan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik. Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia. Nomor 3699)
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4079);
7. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk
Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82t
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang
Rekomendasi Pemupukan N, P Dan K Pada Padi
Sawah Spesifik Lokasi;
10. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 /M-DAG/PER/6/2011
tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian; 11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/ 10/2011 tentang Pupuk.
Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
87 /Permentan/SR.130/ 12/2012 tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Tahun Anggaran 2012;
13. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan
dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/ atau Jasa
Yang Beredar Di Pasar;
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/Tp.270/7 / 1985 tentang Pengawasan Pestisida; 15. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/
TP.270 /7 / 1998 tentang Pestisida Terbatas;
16. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90
Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2012; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Unsur Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo [Lembaran Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak
yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 {Dua) hektar setiap
musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan
dan/ atau udang seluas-luasnya 1 (Satu) hektar. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesual dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan
usulan kebutuhan yang diajukan oleh kecamatan serta alokasi
pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No.7/ TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan dan tingkat kebutuhan serta dalam rangka mendukung pengembangan usaha, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas, maksud dan tujuan;
b. Penyertaan Modal;
c. PD. BPR Bank Purworejo;
d. PD. BPR BKK Purworejo;
e. PD. BKK Butuh;
f. PDAM Tirta Perwitasari;
g. PD. Aneka Usaha;
h. PD. Graha Husada Medika;
i. PT. Bahari Makmur Mandiri;
j. PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng);
k. PT. PRPP Jawa Tengah;
l. PT. Jamkrida Jateng;
m. penganggaran dan realisasi penyertaan modal;
n. penatausahaan dan pertanggungjawaban;
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2013 dan Pasal 6 Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2016/ No. 7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;
Perda ini memuat peraturan tentang :
1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Keanggotaan 4.Mekanisme Pengisisan dan Penetapan Anggota BPD 5.Peresmian ,Sumpah, dan Pelantikan Anggota 6.Masa Jabatan 7.Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang 8.Hak dan Kewajiban 9.Pengurus 10.Sekretariat BPD 11.Kedudukan Keuangan Anggota dan Sekretariat BPD 12.Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 13. Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah 14.Pemberhentian dan Pengawasan Penggantian Anggota Antar Waktu 15.Laporan Hasil kerja 16.Larangan 17.Sanksi Administratif 18.Pembinaan dan Pengawasan 19.Ketentuan Peralihan 20.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2018
penyelenggaraan pelayanan tera dan tera ulang serta pengawasan metrologi legal
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No.7/ 2018 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan tera dan Tera Ulang Serta Pengawasan Metrologi Legal
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dan jaminan atas kebenaran pengukuran dalam kehidupan sehari-hari dan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjamin kebenaran pengukuran serta untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan Metrologi Legal merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dan perlu diatur dalam Peraturan Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 2 Tahun 1981; UU No 8 Tahun 1999; UU No 23 Tahun 2014; PP No 2 Tahun 1985;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pelayanan Tera dan Tera Ulang, Kewajiban dan Larangan, Pengawasan Metrologi Legal, Unit Metrologi Legal, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Lain-Lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.7/TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan setiap warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
b. bahwa sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah kepada masyarakat Kabupaten Purworejo yang menunaikan ibadah haji, maka perlu diberikan biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, maka biaya pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 13 Tahun 2008
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
b. Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo;
c. Pemberian pelayanan bagi Jemaah Haji.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat