Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. asas, maksud dan tujuan; b. Penyertaan Modal; c. PD. BPR Bank Purworejo; d. PD. BPR BKK Purworejo; e. PD. BKK Butuh; f. PDAM Tirta Perwitasari; g. PD. Aneka Usaha; h. PD. Graha Husada Medika; i. PT. Bahari Makmur Mandiri; j. PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng); k. PT. PRPP Jawa Tengah; l. PT. Jamkrida Jateng; m. penganggaran dan realisasi penyertaan modal; n. penatausahaan dan pertanggungjawaban; o. sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
LD Tahun 2015 No.7/ TLD No.7
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 318 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2013

  2. Pasal 6 Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2014

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan