Perda ini memuat peraturan tentang : 1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Keanggotaan 4.Mekanisme Pengisisan dan Penetapan Anggota BPD 5.Peresmian ,Sumpah, dan Pelantikan Anggota 6.Masa Jabatan 7.Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang 8.Hak dan Kewajiban 9.Pengurus 10.Sekretariat BPD 11.Kedudukan Keuangan Anggota dan Sekretariat BPD 12.Tata Cara Menggali, Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 13. Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah 14.Pemberhentian dan Pengawasan Penggantian Anggota Antar Waktu 15.Laporan Hasil kerja 16.Larangan 17.Sanksi Administratif 18.Pembinaan dan Pengawasan 19.Ketentuan Peralihan 20.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat