Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo; b. Biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dari Kabupaten Purworejo ke embarkasi dan dari debarkasi ke Kabupaten Purworejo; c. Pemberian pelayanan bagi Jemaah Haji.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat