Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 104 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah 3. Ketentuan Pasal 6 diubah. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah 6. Ketentuan Pasal 12 diubah 7. Ketentuan Pasal 24 diubah 8. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) diubah 9. Ketentuan Pasal 36 diubah 10. Ketentuan Pasal 24 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat