Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 {Dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/ atau udang seluas-luasnya 1 (Satu) hektar. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesual dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2012.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat