Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012

Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 {Dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/ atau udang seluas-luasnya 1 (Satu) hektar. Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesual dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
12 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2012
Tanggal Berlaku
12 Maret 2012
Sumber
BD.2012/No.7 Seri E Nomor 5
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan