Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan PEraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratruan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sumber Pendapatan Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomro 65 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 tahun 2019 tentang Pedoman pengalokasian, Penyaluran dan pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Purworejo No. 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 yaitu:
1. Ketentuan angka 23 dan angka 24 Pasal 1 diubah, dan angka 6 dihapus;
2. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah;
4. Pasal 13 dihapus;
5. Pasal 14 dihapus;
6. Ketentuan ayat (2) pasal 19 diubah;
7. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah;
8. Ketentuan pasal 22 diubah;
9. Ketentuan Pasal 23 diubah;
10. Ketentuan pasal 24 diubah;
11. Ketentuan pasal 25 diubah;
12. Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 2 bab yakni BAB IXA dan BAB IXB;
13. Ketentuan Psal 27 Diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2019
Biaya-Operasional-Transportasi-Pemberangkatan-Pemulangan-pemberian pelayanan-Jemaah Haji
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Serta Pemberian Pelayanan Bagi Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Serta Pemberian Pelayanan Bagi Jemaah Haji;
bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Peraturan Bupati yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Serta Pemberian Pelayanan Bagi Jemaah Haji.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai biaya operasional, biaya transportasi, dan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Purworejo
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji serta Pemberian Pelayanan bagi Jemaah Haji (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 31 Seri E Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2022 No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 61 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dalam melaksanakan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 serta Instruksi Mendagri No 4 Tahun 2020, telah ditetapkan Perbup Purworejo No 61 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Purworejo No 80 Tahun 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU NO 13 Tahun 19 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Perubahan Kedua atas Perbup Purworejo No 61 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 9 Seri B Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung di wilayah Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki peran penting untuk menunjang perekonomian dan pembangunan Daerah guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Daerah dikenakan Pajak Daerah yang pemungutannya masih terkendala oleh kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, data dan informasi pertambangan, serta pengawasan, sehingga pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum efektif dan belum dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara optimal;
c. bahwa pengaturan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum sepenuhnya dapat mengikuti perkembangan keadaan dan memenuhi kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam pemungutan Pajak Mineral Bukan Logan dan Batuan di Kabupaten Purworejo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2018 Seri E Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Purworejo, setiap perusahaan memiliki peran yang strategis dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk melaksanakan tanggun jawab sosial dan lingkungan perusahaan, diperlukan adanya dukungan yang sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah daerah, Perusahaan dan peran serta masyarakat di daerah serta berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, setiap perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU no 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP no 47 Tahun 2012; Perda Provinsi Jawa Tengah No 2 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Peran Pemerintah Daerah, Hak dan Kewajiban Perusahaan, Pelaksanaan dan Program TJSLP, Forum Pelaksana TJSLP, Prosedur Pelaksanaan Program TJSLP, Perencanaan, Pelaksanaan dan pelaporan, Penerima TJSLP, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2017 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Kabupaten/ Kota mempunyai kewenangan pembuatan peraturan perundang-undangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dan sebagai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral bukan merupakan urusan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral telah dibatalkan oleh Gubernur Jawa Tengah dan perlu segera di cabut sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 26 Seri E Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Purworejo Kabupaten Cerdas
ABSTRAK:
bahwa untuk memajukan kesejahteraan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
perlu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
melalui penyelenggaraan pelayanan umum yang
mudah, cepat, terjangkau dan bermanfaat bagi
masyarakat; bahwa seiring dengan perkembangan teknologi,
kemajuan jaman dan peningkatan kebutuhan
masyarakat, Pemerintah Kabupaten Purworejo
berupaya untuk melakukan pembaharuan atau
inovasi dibidang pelayanan umum melalui
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
cerdas; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah secara cerdas di Kabupaten Purworejo,
perlu disusun ketentuan mengenai Purworejo
Kabupaten Cerdas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Purworejo Kabupaten Cerdas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dimensi Purworejo Cerdas
Bab III Kebijakan
Bab IV Kelembagaan
Bab V Infrastruktur
Bab VI Data dan Aplikasi
Bab VII Perencanaan dan Tata Kelola
Bab VIII Manajemen Inovasi
Bab IX Kerja Sama
Bab X Insentif dan Disinsentif
Bab XI Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab XII Pendanaan
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
a. bahwa Lanjut Usia memiliki peran penting dalam pembangunan, sehingga perlu diberikan ruang untuk dapat meningkatkan harkat dan martabatnya agar mampu keluar dari ketergantungan pada lingkungan sosial, serta mampu berkembang secara mandiri;
b. bahwa Lanjut Usia mempunyai hak dan kewajiban dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga dan masyarakat di Daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia di Daerah, sehingga perlu mengatur penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang meliputi: Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia; Peran Serta Masyarakat; Kelembagaan dan Koordinasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
PERBUP Kab. Purworejo No. 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2012/No.6 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo (APBD) Tahun
Anggaran 2012 ditetapkan, Surat Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 903/041/2012
Perihal Pemberian Bantuan Keuangan kepada
Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2012 dan persetujuan
pergeseran anggaran oleh pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) dan Sekretaris Daerah
yang harus dilaksanakan mendahului penetapan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2012;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 29 Tahun 2011
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012,
program dan kegiatan yang dibiayai dari dana
transfer yang sudah jelas peruntukannya, yang
belum cukup tersedia dan/ atau belum dianggarkan
dalam APBD. dapat dilaksanakan mendahului
penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
APBD dengan cam menctapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Penjabaran APBD dan
memberitahukan kepada Pimpinan DPRD serta
ditampung dalam Peraturan Daerah tentang
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012; d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Peraturan
Bupati Purworejo Nomor l Tahun 2012 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan An.ggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012, pergeseran anggaran atas
persetujuan PPKD dan Sekretaris Daerah dilakukan
dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4755);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor l Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem lnfornasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor
4576);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang
Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4577);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2012;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2007 Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2008 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo {Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor
14);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2010 Nomor 3);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
2011-2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 2);
33. Peraturan Dacrah Kabupaten Purworejo Nomor 29
Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2011 Nomor 29);
34. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 23.A Tahun 2011
tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Purworejo Tahun 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 23.A);
35. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2011 Nomor 72);
36. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun
Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo
Tahun 2012 Nomor 1);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tabun Anggaran 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73
Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tabun Anggaran 2012 (Berita Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun 2011)
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2013/No.6 Seri E Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Purwrejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, maka untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut, perlu diterbitkan petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purwrejo Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; ndang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Dacrah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupatcn Purworejo Nomor 18 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pemungutan Retribusi
Bab III Tata Cara Pemungutan
Bab IV Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran
Bab V Angsuran Pembayaran Retribusi
Bab VI Penundaan Pembayaran Retribusi
Bab VII Tata Cara Penyetoran
Bab VIII Tata Cara Penagihan
Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2013.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat