Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 yaitu: 1. Ketentuan angka 23 dan angka 24 Pasal 1 diubah, dan angka 6 dihapus; 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah; 4. Pasal 13 dihapus; 5. Pasal 14 dihapus; 6. Ketentuan ayat (2) pasal 19 diubah; 7. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; 8. Ketentuan pasal 22 diubah; 9. Ketentuan Pasal 23 diubah; 10. Ketentuan pasal 24 diubah; 11. Ketentuan pasal 25 diubah; 12. Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 2 bab yakni BAB IXA dan BAB IXB; 13. Ketentuan Psal 27 Diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat