Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2020

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 yaitu: 1. Ketentuan angka 23 dan angka 24 Pasal 1 diubah, dan angka 6 dihapus; 2. Ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (7) Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diubah; 4. Pasal 13 dihapus; 5. Pasal 14 dihapus; 6. Ketentuan ayat (2) pasal 19 diubah; 7. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; 8. Ketentuan pasal 22 diubah; 9. Ketentuan Pasal 23 diubah; 10. Ketentuan pasal 24 diubah; 11. Ketentuan pasal 25 diubah; 12. Diantara BAB IX dan BAB X disisipkan 2 bab yakni BAB IXA dan BAB IXB; 13. Ketentuan Psal 27 Diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengalokasian, Penyaluran dan Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2020
Tanggal Berlaku
10 Januari 2020
Sumber
BD 2020 /No. 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan