Biaya-Operasional-Transportasi-Pemberangkatan-Pemulangan-pemberian pelayanan-Jemaah Haji
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Serta Pemberian Pelayanan Bagi Jemaah Haji
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Serta Pemberian Pelayanan Bagi Jemaah Haji;
bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan dalam pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau kembali dan diatur dengan Peraturan Bupati yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Serta Pemberian Pelayanan Bagi Jemaah Haji.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai biaya operasional, biaya transportasi, dan pelayanan bagi Jemaah Haji Kabupaten Purworejo
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Purworejo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Biaya Operasional dan Transportasi Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji serta Pemberian Pelayanan bagi Jemaah Haji (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 31 Seri E Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 8 hlm
|