Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2012

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Ka bu paten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2011 Nomor 72), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 29 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 73 Tahun 2011 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012 (Serita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 29)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 41 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2012
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2012
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2012
Sumber
BD.2012/No.41 Seri A Nomor 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 200 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Purworejo No. 6 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2012

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan