Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 306
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan tertentu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038;
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrihusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara repubhk Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Terpadu satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2017 Tentang penyelenggaraan terpadu satu pintu Daerah 10. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 11. Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 331 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Publik Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara .
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Konfirmasi Status Wajib Pajak
BAB III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 37 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 9 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR : 126
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Utara
Nomor
9
Tahun
2016
tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menyebutkan
bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai
Kedudukan, Sususnan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
dan Unit Kerja ditetapkan dengan peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun
2016 Nomor 87).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Bentuk, Nomenklatur, dan Tipe Perangkat Daerah
BAB III Kedudukan dan Susunan Organisai
BAB IV Tugas dan Fungsi
BAB V Tata Kerja
BAB VI Kepangkatan, Pengangkatan, Eselonisasi, dan Pemberhentian Dalam Jabatan
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah,
Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program
Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam jangka waktu 5
(lima) tahun. Visi, misi, kebijakan dan program daerah periode 2012-2016
perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah
Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja
Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Materi Muatan Dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
3. Sistematika
4. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
5. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
207
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo" Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka salah satu hal terpenting adalah tersedianya air bersih yang hygienis dan berkwalitas yang memenuhi syarat untuk di konsumsi; bahwa untuk dapat memenuhi ketersediaan air bersih dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah (PERUSDA) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyediaan dan distribusi air bersih kepada konsumen. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum tirta lasolo konawe utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, bidang usaha, fungsi dan tugas;
4. Organisasi;
5. Tata kerja;
6. Modal;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2017
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 183
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Konawe Utara;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI 3. KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISAS1 TUGAS DAN FUNGSI 4. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL 5. TATA KERJA 6. KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo, Desa Asera Kecamatan Asera Dan Desa Bende Kecamatan Motui Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Bab II pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan
ketentuan Bab IV Pasal 9 peraturan menteri dalam negeri
nomor 28 tahun 2006 tentang pembentukan, penghapusan,
pengabungan dan perubahan status desa menjadi kelurahan
maka perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan
status desa linomoiyo kecamatan oheo, Desa Asera Kecamatan
Asera dan Desa Bende Kecamatan Motui menjadi Kelurahan. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan
tentang perubahan status Desa Linomoiyo Kecamatan Oheo,
Desa Aser Kecamatan Asera dan Desa Bende Kecamatan Motui
menjadi Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Konawe Utara;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun
2009
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
ketentuan umum
perubahan status
luas wilayah, jumlah desa dan jumlah penduduk
ibu kota kecamatan
kedudukan, tugas pokok dan fungsi
susunan organisasi
tata kerja
keuanganDalam Peraturan Ini Mengatur Tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Perubahan Status
3. Luas Wilayah, Jumlah Desa Dan Jumlah Penduduk
4. Ibu Kota Kecamatan
5. Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
6. Susunan Organisasi
7. Tata Kerja
8. Keuangan
9. Lembaga Kemasyarakatan
10. Pembinaan Dan Pengawasan
11. Ketentuan Peralihan Dan Penutup
pembinaan dan pengawasan
ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 301
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Konut Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konut
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penyempumaan penerapan Standar Akuntansi Pemerintaban yang berbasis akrual yang dapat mengbasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang memadai dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan perubaban dan penyesuaian terbadap beberapa substansi materi yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tabun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam buruf a,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 8 Tabun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4389); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tabun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 13 Tabun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara RI Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4689 ); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telab beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tabun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tabun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tabun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2010 Nomor 4614);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubab terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tabun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tabun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerab.
Kebijakan Akuntansi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2019.
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2016 NOMOR 86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang maju dan berkembang di Konawe Utara, dipandang perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada pelayanan publik dan bisnis yang mandiri dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional. BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelolaperusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Konawe Utara. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2011; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Konut No. 1 Tahun 2008; Perda Kab. Konut No. 3 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; maksud dan tujuan. Diatur pula tentang anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; kedudukan dan bidang usaha; pembentukan anak perusahaan dan divisi; kerjasama; modal dan saham; rapat umum pemegang saham; pengangkatan dan pemberhentian direksi; dewan komisaris; kepegawaian; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan dan pembagian laba bersih; pembubaran dan likuidasi. Selain itu perda ini juga mengatur masalah ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah "Oheo Jaya" Kabupaten Konawe Utara;
Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “ Tirta Lasolo
Peraturan Bupati.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007, khususnya penyusunan kebijakan Teknis Penyelenggaraan urusan
Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Konawe Utara serta guna mewujudkan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten
yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 disesuaikan
dengan kebutuhan dan kempuan serta luas wilayah Kabupaten Konawe Utara. untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas kebijakan teknis dan
penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan pelayanan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten, maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah perlu dilakukan penataan dan perubaan kembali. berdasarkan pertimbangan
tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara
tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Konawe Utara.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2008
Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
2. Dinas Kesehatan;
3. Dinas Sosial;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
6. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
7. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM;
10. Dinas Pertanian;
11. Dinas Kelautan dan Perikanan;
12. Dinas Perkebunan;
13. Dinas Kehutanan;
14. Dinas Pertambangan dan Energi;
15. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat