Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Pembayaran Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Kedaluwarsa Penagihan 10. Pemeriksaan 11. Insentif Pemungutan; 12. Ketentuan Khusus; 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat