Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Elektronik (E-Planning)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pemerintahan yang akuntabel, efisien, perlu didukung pembangunan yang rangka penyelenggaraan demokratis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan sistem perencanaan terpadu dan terintegrasi; b. bahwa sistem perencanaan pembangunan yang terpadu dan terintegrasi dapat diwujudkan melalui penerapan aplikasi e-PIanning; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Elektronik;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4700);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 06 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 - 2021;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 07 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019; 17. Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara Nomor 34 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2019.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Pengelolaan Sistem
BAB IV Mekanisme Pengusulan Kegiatan
BAB V Pengendalian dan Evaluasi
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 30 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menyediakan sumber-sumber pembiayaan melalui sistim pengealokasian dana yang jelas dan pasti, dengaN secara proporsional, adil dan transparan dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi Desa;
Bahwa untuk memenuhi asas pemerataan dan berkeadilan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk formulasi Alokasi Dana Desa;
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan otonomi desa di Kabupaten Konawe Utara menuju kemandirian desa, dibutuhkan partisipasi dari seluruh masyarakat yang ada di desa;
Bahwa berdasarkan sebagaiamana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan daerah tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri NO 13 Tahun 2006; Permendagri 35 Tahun 2007; Permendagri 37 Tahun 2007; Permendagri 66 Tahun 2007; Permendagri 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Alokasi Dana Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Prinsip ADD
3. Alokasi Dana Desa
4. Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan Pengelolaan ADD
5. Penggunaan, Pelaporan Dan Pengawasan ADD
6. Informasi Data
7. Penghargaan Dan Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2012.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan, pelestarian, pengembangan adat istiadat dan lembaga desa
ABSTRAK:
a. bahwa Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat, . . dan Lembaga adat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan oleh inasyarakat luas dan yang ditumbuh kembangkan, . berkualifikasi serta berkepribadian masyarakat Kabupaten Konawe Utara . perlu di budayakan, dilestarikan dan di kembangkan. b. bahwa nilai-nilai, ciri-ciri budaya kepribadian masyarakat merupakan faktor strategis dalam upaya mengisi dan membagun jiwa wawasan serta semangat masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
. c. bahwa sehubungan dengan upaya pemberdayaan, ·pelestarian, pengembangan adat-istiadat dan lembaga adat dipandang perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Konawe Utara
1. Undang-Undang . Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 159 . Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 4587); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kohawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4689); 3. Undang - Undang Nomor 23 -
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5584);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA ADAT
BAB IV HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB V PEMBERDAYAAN DAN PELESTARIAN SERTA PENGEMBAGAN ADAT ISTIADAT
BAB VI ORGANISASI
BAB VII PEMBINAAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Fasilitasi dan Pemberian Beasiswa Konasara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengaktualisasikan misi peningkatan
kualitas sumber daya manusia
yang diusung oleh
Pemerintah Daerah Konawe Utara masa bakti 2016–2021,
khususnya terkaitdenganpelaksanaan strategiperluasan
akses dan jaminan pemerataan pelayanan pendidikan serta
peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Konawe Utara,
dipandang perlu memfasilitasi dan memberikan beasiswa
kepada para mahasiswa asal Konawe Utara yang tergolong
berprestasi dan miskin;
b.bahwa untuk menjamin
terciptanya keteraturan,
transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian
beasiswa kepada para mahasiswa asal Konawe Utara
sebagaimana dimaksud pada huruf a,perlu disusun sebuah
pedoman fasilitas ipemberian beasiswa yang dikukuhkan
dengan Peraturan Bupat iKonawe Utara.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301)
2.Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007
tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-undang Nomor
9 Tahun 2009 tentang
Badan
Hukum Pendidikan(Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 10);
4.Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244) ;Undang-UndangNomor
9 Tahun 2015 tentangPerubahanKedua UU Nomor 23
Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
5679) ;
5.PeraturanPemerintahNomor 47 Tahun 2008 tentangWajib
Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 90, TambahanLembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor 4863);
6.Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7.Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
PengelolaandanPenyelenggaraanPendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
PemerintahNomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahanAtas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
PengelolaandanPenyelenggaraanPendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan, Sasaran dan Sifat
BAB III Bentuk dan Persyaratan Kegiatan fasilitasi
BAB IV Bentuk dan Persyaratan Pemberian Beasiswa Konasara
BAB V Tata Cara Pemberian Beasiswa Konasara
BAB VI Pembatalan Pemberian Beasiswa
BAB VII Mekanisme Penyaluran
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Pengawasan
BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 45 Tahun 2020
PERBUP Kab. Konawe Utara No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati Nomor 31
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 367
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Perbup Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konut TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 ten tang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020, yang mengatur mengenai
penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai
Desa mulai bulan Oktober sampai dengan Desember;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Utara tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2020
tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2020.
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, dan terakhir kali dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07 /2020
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan menteri
Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1193);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
101/PMK.07 /2020 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk
mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 866) .
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten
Konawe Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2017
TATA CARA PENGALOKASIAN ,PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.163
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pengalokasian ,Pembagian Dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Setiap Di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Bupati Konawe Utara Menetapkan Tata Cara Pengalokasian ADD untuk setiap Desa;
UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No, 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2014; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI IN BERISIKAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ,PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DI KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2017 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2, PENGALOKASIAN DAN PERHITUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA 3. MEKANISME DAN TAHAP PENYALURAN AAD 4. PENGALOKASIAN AAD 5. PERTANGGUNGJAWABAN, PELAPORAN DAN PENGAWASAN 6. SANKSI 7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 28 Tahun 2018
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGANGKATAN TENAGA PENYULUH, PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) KABUPATEN KONAWE UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2018/No. 228
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Penyuluh, Pendamping dan Pengawas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
dalam upaya menciptakan sinergitas dan rentang kendali pengelolaan, penyuluhan, pembinaan Koperasi serta pemanfaatan potensi sumber daya manusia sebagaimana disadari membutuhkan adanya tenaga penyuluh dan pendamping Koperasi dan UMKM dalam rangka memperkuat wadah Koperasi. berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengangkatan Tenaga Penyuluh Pendamping dan Pengawas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Konawe Utara.
Undang-undang nomor 25 Tahun 1992; Undang-undang nomor 13 Tahun 2007; Undang-undang nomor 1 Tahun 2013; Undang-undang nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Nomor: 08/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah Nomor 05/Per/Dep.6/IV/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGANGKATAN TENAGA PENYULUH, PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM ) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. TUJUAN, SASARAN DAN MANFAAT TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 3. TUGAS,FUNGSI DAN RUANG LINGKUP TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 4.NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN TATACARA, KODE ETIK TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 5. PENUGASAN, PERSYARATAN TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI 6. MASA KERJA DAN HONORARIUM TENAGA PENYULUH PENDAMPING DAN PENGAWAS KOPERASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 275
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Bagi Bangunam Gedung di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Bangunan Gedung di Kabupaten Konawe Utara sebagian besar belum dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR); b. bahwa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sangat di butuhkan untuk mencegah dan/atau menanggulangi resiko terjadinya Kebakaran secara Dini sehingga di Wajibkan bagi Bangunan Gedung untuk memiliki Alat Pamadam Api Ringan (APAR); c. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bagi Bangunan gedung di Konawe Utara.
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
134); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4689); 3. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679; 4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja
dan
Transmigrasi Nomor: Per-04/Men/1980. Tentang Syarat-syarat Pemasangan
dan
Pemeliharaan Alat Pemadam
Api Ringan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
26/PRT/M/2008 Tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebeikaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor
9 Tahun
2016
Tentang Pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembara Daerah Kabupaten
Konawe Utara Tahun
2016
Nomor 87). Sebagaimana telah
di
ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Konawe Utara Nomor
I Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah Kab. Konawe Utara Nomor
9
Tahun 2016 tentang pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105.
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tujuan dan Sasaran
BAB III Pengendalian dan Pengawasan
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2018
BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2018 NOMOR 203
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Utara seharihari, perlu disediakan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya biaya penunjang operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten /Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2018;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 67 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2018 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL 3. PENGANGGARAN 4. PENGGUNAAN 5. PERTANGGUNGJAWABAN 6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018/No. 218
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019
ABSTRAK:
sesuai ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 264 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 6 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2019 DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH 3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat