Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 30 Tahun 2012

Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Alokasi Dana Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Prinsip ADD 3. Alokasi Dana Desa 4. Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan Pengelolaan ADD 5. Penggunaan, Pelaporan Dan Pengawasan ADD 6. Informasi Data 7. Penghargaan Dan Sanksi 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 30 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
30 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2012
Tanggal Berlaku
30 Desember 2012
Sumber
LD. 2012/No. 53 , LL 21 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 781 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan