Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Alokasi Dana Desa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud, Tujuan, Asas Dan Prinsip ADD 3. Alokasi Dana Desa 4. Mekanisme Pencairan, Penyaluran Dan Pengelolaan ADD 5. Penggunaan, Pelaporan Dan Pengawasan ADD 6. Informasi Data 7. Penghargaan Dan Sanksi 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat