Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat khususnya kepada masyarakat penyedia dan pengguna jasa angkutan serta demi terciptanya ketertiban dan keselamatan lalulintas di jalan;
Bahwa untuk memberikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, perlu adanya pedoman pengaturan, penertiban terhadap pengenaan objek retribusi;
Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 21 Tahun 1992; UU No.28 Tahun 1999 ; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 95 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi;
3. Ketentuan Pengujian;
4. Golongan Retribusi;
5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Wilayah Pungutan;
9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Tata Cara Penghitungan Retribusi
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi
9. Wilayah Pungutan
10. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
11. Surat Pendaftaran
12. Pengendalian dan Pengawasan
13. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayar Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
14. Pemanfaatan
15. Sanksi Administrasi
16. Keberatan
17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
19. Kadaluwarsa Penagihan
20. Pembukuan dan Pemeriksaan
21. Insentif Pemungutan
22. Ketentuan Penyidikan
23. Ketentuan Pidana
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Air Tanah Kabupaten Konawe utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hiburan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Restoran, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber–Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur mengenai Pajak Daerah perlu disesuaikan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 1995 ; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Hotel, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak;
3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak;
4. Wilayah Pemungutan;
5. Masa Pajak;
6. Pemungutan Pajak;
7. Pembayaran Pajak;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
9. Kedaluwarsa Penagihan
10. Pemeriksaan
11. Insentif Pemungutan;
12. Ketentuan Khusus;
13. Penyidikan
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2012.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Bangunan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa da!am rangka menciptakan tertib bangunan di kabupaten konawe utara agar sesuai dengan perunutukan dan pola penataan ruang RT/RW Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus memberi kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh Izin mendirikan Bangunan. Maka per!u diadakan Peraturan Daerah Konawe Utara tentang IMB;
Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002: UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permen PU No. 63/PRT/Tahun 1993; Permen PU No. 41/PRT/Tahun 1988; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Tujuan Dan Lingkup
3. Ketentuan Perizinan
4. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
5. Golongan Retribusi
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
8. Pengecualian Retribusi
9. Label IMB
10. Pemutihan IMB
11. Wilayah Pemungutan
12. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
13. Tata Cara Pemungutan
14. Tata Cara Pembayaran
15. Tata Cara Penagihan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Tata Cara Pembetulan Serta Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
19. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
20. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi
21. Pengawasan Dan Penertiban
22. Pelaporan
23. Pencabuta Izin/Pembatalan Pemberian Izin
24. Sanksi Administrasi
25. Penyidikan
26. Ketentuan Pidana
27. Ketentuan Lain-Lain
28. Ketentuan Peralihan
29. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa pasar sebagai aset Pemerintah Kabupaten Konawe Utara per!u dikelola dengan baik, agar dapat memberikan kontribusi terhadap pembiayaan pembangunan daerah;
Bahwa tarif retribusi pasar yang diatur Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara nomor 4 tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi seiring dengan Pembentukan Kabupaten Konawe Utara, perlu ditetapkan Produk Hukum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas maka peri u ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
9. Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Tata Cara Pembayaran
13. Tata Cara Penagihan
14. Keberatan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Pembebasan Retribusi
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang atau pribadi dan badan yang meiakukan usaha dengan menggunakan tempat dan ruangan, diwajibkan memiliki atau mempunyai Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan;
Bahwa sehubungan dengan meningkatnya Pembangunan di Kabupaten Konawe Utara sejalan dengan laju perkembangan ekonomi khususnya dunia usaha perdagangan, jasa dan industri maka perlu adanya Peraturan Daerah tentang ketentuan besarnya retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan;
Bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut di atas, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan/atau Izin Gangguan
Dasar hukum: UU Gangguan ( UUG/HO ) Stbl tahun 1926 Nomor 226; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1992; UU No.13 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 1997; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No. 36 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Perda Daerah Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi;
3. Ketentuan Perizinan;
4. Tata Cara Pemberian Izin;
5. Jangka Waktu Pemberian Izin;
6. Penggolongan Usaha;
7. Golongan Retribusi;
8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
9. Prinsip Dalam Penetapan
10. Struktur Dan Besarnya Tarif
11. Wilayah Pemungutan;
12. Tata Cara Pemungutan;
13. Tata Cara Penagihan;
14. Kewajiban;
15. Sanksi Administrasi;
16. Pembinaan Dan Pengawasan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Lain-Lain;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat