Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 13 Tahun 2012

Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Tata Cara Penghitungan Retribusi 7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Kewajiban Pembayaran Retribusi 9. Wilayah Pungutan 10. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 11. Surat Pendaftaran 12. Pengendalian dan Pengawasan 13. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayar Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 14. Pemanfaatan 15. Sanksi Administrasi 16. Keberatan 17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 19. Kadaluwarsa Penagihan 20. Pembukuan dan Pemeriksaan 21. Insentif Pemungutan 22. Ketentuan Penyidikan 23. Ketentuan Pidana 24. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2012
Tanggal Berlaku
13 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/No. 36 , LL 10 HLM
Subjek
APBN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan