Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Tata Cara Penghitungan Retribusi 7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Kewajiban Pembayaran Retribusi 9. Wilayah Pungutan 10. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 11. Surat Pendaftaran 12. Pengendalian dan Pengawasan 13. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayar Angsuran, dan Penundaan Pembayaran 14. Pemanfaatan 15. Sanksi Administrasi 16. Keberatan 17. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi 18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 19. Kadaluwarsa Penagihan 20. Pembukuan dan Pemeriksaan 21. Insentif Pemungutan 22. Ketentuan Penyidikan 23. Ketentuan Pidana 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat